• Breaking News

    Pengawas Harus Jaga Integritas dan Netralitas

    Muhaimin, SPdI (Koordinator Divisi SDM dan Organisasi)

    Kota Bima, Zona Rakyat.-Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kota Bima Muhaimin SPdI meminta agar pengawas harus menjaga integritas dan netralitas. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2018.
    Hal tersebut disampaikan Muhaimin saat konsolidasi pemungutan dan penghitungan suara bersama Polres Bima Kota, Kodim 1608 Bima, KPU Kota Bima beserta jajarannya di halaman kantor KPU setempat, Minggu (24/6/2018).
    Panwaslu bersama seluruh perangkatnya, kata dia mengaku sudah siap mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27/ Juni 2018.
    Pemungutan dan penghitungan suara tersebut sebagai tahapan akhir dari proses sejumlah tahapan yang telah berlangsung. Tahapan ini adalah muara akhir dari proses demokrasi. 
    "Menjadi tidak ada artinya bilamana pada tahapan terakhir ini kita tidak mampu mengawasinya. Apalagi dicederai dengan sikap tidak netral dan tindak mampu menjaga integritas," ingat Muhaimin.
    Oleh karena itu, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Bima ini menegaskan agar seluruh jajaran pengawas baik Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas TPS harus mampu menjaga marwahnya sebagai penyelenggara pemilu.
    "Terlalu kecil nilai rupiah untuk diperjualbelikan dibanding amanah bangsa, negara dan daerah ini," ujar Muhaimin mengingatkan.
    Dirinya juga meminta agar seluruh jajarannya untuk berkoordinasi dan konsolidasi dengan PPK, PPS dan KPPS dalam proses pungut hitung. 
    "Koordinasi menjadi hal yang sangat penting, dan tidak boleh kita main sembunyi-sembunyi," ujarnya.
    Kehadiran Bawaslu hingga Pengawas TPS adalah memastikan bahwa KPU beserta jajarannya melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keberadaan kedua lembaga penyelenggara tersebut untuk bersama sama dalam mewujudkan nilai-nilai demokrasi bagi rakyat. (ZR.04)