• Breaking News

    Bawaslu Kota Bima Fasilitasi Penguatan Pemahaman Pemilu Bagi Penyandang Disabilitas

    Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin didampingi Anggota Asrul Sani dan Anggota KPU Kota Bima Yeti Syafriati saat kegiatan bersama penyandamg disabilitas Kota Bima

    Kota Bima, Zona Rakyat.-
    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menggelar sosialisasi dan fasilitasi pemahaman pemilu kepada penyandang disabilitas di Kota Bima, Selasa (31/1/2022) di kantor Bawaslu Kota Bima.

    Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin menjelaskan, sosialisasi dan fasilitasi yang dilaksanakan sebagai upaya Bawaslu Kota Bima memberikan edukasi dan pendidikan politik kepada kelompok penyandang disabilitas. Agar mereka mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya dalam proses demokrasi melalui pemilu dan pemilihan.

    "Kelompok disabilitas ini menjadi kelompok yang diharapkan aktif dalam menyukseskan pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang," katanya.

    Menurut Muhaemin, kelompok penyandang disabilitas menjadi bagian dari kelompok-kelompok masyarakat yang harus diberdayakan. Karena mereka juga memiliki hak berdemokrasi yang sama dengan kelompok atau masyarakat lainnya.

    "Kita tidak boleh mengabaikan keberadaan mereka. Justru kita harus merangkul dengan memberikan informasi dan pendidikan politik yang baik. Agar mereka juga ikut berperan dalam pengawasan partisipatif dalam pemilu maupun pemilihan," terang Ketua Bawaslu Kota Bima.

    Dalam sosialisasi ini, menghadirkan dua narasumber yakni dari KPU Kota Bima Yeti Syafriati dan dari Bawaslu Kota Bima Asrul Sani.

    Dalam pemaparannya Anggota KPU Kota Bima Yeti Syafriati menyampaikan materi terkait Pemilih Disabilitas Cerdas Berdemokrasi, sementara Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani terkait Membangun Kesadaran Kelompok Disabilitas Dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu.

    Dijelaskan Yeti Syafriati, pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945.
    Sebagai sarana kedaulatan rakyat, pemilu memiliki fungsi untuk pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah, pembentukan perwakilan politik rakyat. Selain itu untuk sirkulasi elite penguasa, pendidikan politik dan sebagai sarana pertanggungjawaban pejabat publik.

    Penyelenggaraan pemilu sendiri memiliki manfaat yakni sebagai perwujudan hak kebebasan berpolitik warga Negara
    sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara kontitusional, sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi dan sebagai sarana bagi rakyat untuk berpartisip dalam proses pemilu.

    "Dalam pelaksanaannya tentu saja kita menginginkan pemilu itu diselenggarakan secara demokratis, berkualitas dan berintegritas," harapnya.

    Anggota KPU Kota Bima Yeti Syafriati saat menyampaikan materi kepemiluan

    Kata Yeti, ada tiga syarat agar pemilu itu berkualitas. Pertama, adanya ruang bagi ekspresi hak-hak dasar dan kedaulatan rakyat. Kedua, warga negara bisa mempengaruhi pembuatan kebijakan sehingga kepentingannya bisa dipertimbangkan secara setara dalam pembuatan kebijakan dan ketiga, terbentuknya wakil-wakil rakyat dan pemerintah yang akuntabel dan legitimate.

    "Di Kota Bima pada pemilu 2019 lalu, angka partisipasi kelompok Disabilitas mencapai 130 persen. Dari 452 pemilih disabilitas, yang menggunakan hak pilihnya malah lebih dari 500 pemilih. Ini menunjukkan mereka sangat antusias berpartipasi dalam pemilu maupun pemilihan," bebernya.

    Sementara Anggota Bawaslu Kota Bima menegaskan, bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu adalah salah satu aspek penting dalam demokrasi. Karena pemilu sangat menentukan masa depan demokrasi di negeri ini yang dapat mempengaruhi kehidupan warga negara. Oleh karena itu kita semua harus memahami bahwa pemilu menjadi kebutuhan bersama yang harus dikawal bersama pula.

    "Kita semua termasuk sahabat-sahabat penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam menentukan kepemimpin bangsa ini. Baik kepemimpinan nasional maupun tingkat daerah," katanya.
    Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2) telah menegaskan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

    "Jadi, rakyatlah yang memiliki kedaulatan, bukan kelompok tertentu tetapi rakyatlah yang punya kedaulatan termasuk di dalamnya keluarga saya para penyandang disabilitas," ingat Asrul Sani.

    Lalu bagaimana kedaulatan itu diwujudkan, kata dia, maka satu kata kunci adalah memperjuangkannya dengan ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dan pemilihan yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Kesadaran seluruh masyarakat akan hak dan kedaulatannya dapat membawa angin segar mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

    "Pemerintah bersama DPR, KPU dan Bawaslu sudah menetapkan pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan pemilihan serentak pada 27 November 2024. Semua dilaksanakan pada tahun yang sama," ujar Asrul.

    Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani saat menyampaikan materi sosialisasi

    Dirinya mengajak dan membangun kesadaran bersama kelompok penyandang Disabilitas Kota Bima untuk berperan aktif ikut mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.
    Karena
    partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator peningkatan kualitas demokrasi dan kehidupan politik khususnya di Kota Bima.

    "Sosialisasi ini sebagai upaya Bawaslu untuk memberikan pendidikan politik sekaligus mengajak penyandang disabilitas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat," ungkap Kordiv SDMO Data dan Informasi Bawaslu Kota Bima.

    Asrul juga meminta agar Kelompok Disabilitas menjadi mitra strategis Bawaslu Kota Bima untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu sekaligus mengawasi seluruh tahapannya. Bahkan dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di wilayahnya masing-masing kepada Pengawas Pemilu.

    "Minimal kelompok penyandang disabilitas yang ada di Kota Bima ini, bukan sebagai pelaku pelanggaran pemilu itu sendiri," harapnya mengakhiri paparan materinya. (ZR.07)

    Tidak ada komentar