• Breaking News

    Bawaslu Kota Bima Perpanjang Masa Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

    Muhaemin Ketua Bawaslu Kota Bima

    Kota Bima, Zona Rakyat.-
    Bawaslu Kota Bima memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilu 2024 mulai 2 Oktober hingga 8 Oktober 2022.

    Perpanjangan masa pendaftaran ini berlaku untuk 4 Kecamatan yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
    Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin, Senin (3/10/2022).

    Dijelaskan Muhaemin, pada masa pendaftaran pertama tanggal 21 hingga 27 September 2022, dari 5 Kecamatan yang ada di Kota Bima, hanya Kecamatan Rasanae Barat yang memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Sedangkan di 4 Kecamatan lainnya Asakota, Mpunda, Raba dan Rasanae Timur pendaftar perempuan belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dari jumlah pendaftar di masing-masing kecamatan.
    "Kita perpanjang masa pendaftaran mulai tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022," ujarnya.

    Sesuai ketentuan, kata Muhaemin, kuota keterwakilan perempuan di tiap kecamatan harus memenuhi 30 persen. Penghitungannya berdasarkan jumlah pendaftar, bukan dari dua kali kebutuhan. Hal itu sesuai dengan penjelasan Bawaslu RI terkait pemaknaan angka 1 poin C Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022.

    "Ini kesempatan bagi masyarakat untuk mengambil bagian sebagai pengawas pemilu, terutama bagi kaum perempuan Kota Bima. Untuk mengabdikan diri sebagai pengawas pemilu adhoc. Ayo segera daftarkan diri untuk sukseskan pemilu serentak 2024," ajak Muhaemin yang kini mengampu Divisi SDMO Diklat Datin Bawaslu Kota Bima yang baru sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang tata kelola dan pola hubungan Pengawas Pemilu. (ZR.06)

    Tidak ada komentar