• Breaking News

    Wabup Dahlan - BKKBN NTB Bahas Pemeriksaan Kesehatan Pra Nikah

     


    Bima, Zona rakyat - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs. Samsul Anam MPH Senin (3/4)  melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Bima H. Dahlan M.Noer di Ruang Kerja Wakil Bupati.

     Pertemuan tersebut secara khusus membahas tindak lanjut surat 734/PK.02.00/F2/2023 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pra Nikah dalam Rangka Pencegahan Stunting sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

    Wakil Bupati yang didampingi Kepala DP3AP2KB Nurdin S.Sos dalam arahannya menyampaikan bahwa amanat presiden tersebut akan segera ditindak lanjuti.

    "Nanti akan dilakukan rapat koordinasi yang mengundang Kementerian Agama, Dinas Kesehatan dan OPD terkait lainnya dan para camat untuk segera melakukan  tidak lanjut  surat tersebut.  DP3AP2KB juga perlu melakukan koordinasi intensif  dengan Dinas Kesehatan untuk lebih mengoptimalkan  sosialisasi ke tingkat Posyandu dan UPT Puskesmas". Jelas Wabup Dahlan.

    "Selain pentingnya koordinasi, pengelolaan lingkungan juga perlu menjadi perhatian semua elemen. Sanitasi yang bagus juga akan berpengaruh pada tingkat kesehatan dan indeks penurunan stunting". Jelas Wabup.

    Dihadapan Wakil Bupati, Plt. Kepala Perwakilan BKKBN NTB  Samsul Anam menjelaskan,  amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting  sudah dilakukan tindaklanjut dengan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Agama RI dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor B-4730/DJ.III/HM.01/12/2021 dan Nomor 43/PKS/G2/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Penguatan Pendampingan bagi Remaja, Calon Pengantin dan Keluarga Muda dalam Rangka Pencegahan Perkawinan Anak dan Penurunan Stunting.

     "BKKBN menginisiasi program pendampingan, konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi Calon Pengantin (Catin) meliputi: tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb yang dilakukan mulai tiga bulan sebelum menikah, menjadi bagian tambahan prosedur persiapan pernikahan sebagai upaya intervensi percepatan penurunan stunting dari hulu". Tandas Samsul.

    Dirinya juga mengharapkan dukungan pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti melalui sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat.(ZR-04) 

    Tidak ada komentar