• Breaking News

    Panwascam Raba Gelar Sosialisasi Netralitas ASN di Kantor Kelurahan Rontu

    Panwascam Raba saat Sosialisasi Netralitas ASN di Kantor Kelurahan Rontu.

    Kota Bima, Zonarakyat - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Raba gelar sosialisasi netralitas ASN di Kantor Kelurahan Rontu, Senin 17 Juli 2023 pukul 10.30 wita di Kantor Kelurahan Setempat.

    Pada giat tersebut, terlihat hadir Ketua Panwascam Raba bersama sejumlah Komisioner dan staf Panwascam Raba, Lurah Rontu bersama sejumlah ASN se Kelurahan Rontu.

    Ketua Panwascam Raba Muhammad Subhan, S.Pd.I 

    Mengawali sosialisasi, Ketua Panwascam Raba Muhammad Subhan, S.Pd.I dihadapan ASN menyampaikan, Sosialisasi netralitas ASN dilakukan sebagai tugas serta kewajibannya sebagai pengawas Kecamatan Raba serta sesuai regulasi serta undang undang yang berlaku.

    "Dasar hukum Netralitas ASN, pertama berdasarkan perintah UU RI  Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kedua UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu,ketiga PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, keempat PP No 7 tahun 2022 tentang penangan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu  dan terakhir keputusan bersama MenpanRB, Mendagri, BKN, KSN dan Bawaslu No 2 tahun 2022, No 800-5474 tahun 2022, No1447.1/PM/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," jelasnya.

    Lanjut Subhan, untuk regulasi ASN terdiri atas PNS dan PPPK dan juga diatur pada pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil negara, lalu PNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf A merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki No induk Pegawai secara nasional.

    "Selain itu, PPPK sebagaiman dimaksud dalam pasal 6 huruf B merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintahan dan ketentuan UU ini juga dilarang segala macam tindakan politik praktis," jelasnya lagi.

    Koordiv Hukum Pencegahan dan Parmas Panwascam Raba, Nofendra Adi Pratama, SE

    Pada tempat yang sama, Koordiv Hukum Pencegahan dan Parmas Panwascam Raba, Nofendra Adi Pratama, SE, mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan serta sebagai pengingat bahwa ASN harus menjaga netralitas  sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.

    "ASN diharuskan bebas dari golongan dan bebas intervensi partai politik seperti yang diatur dalam pasal 9 ayat 2 UU No 5 tahun 2014  " PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah,calon anggota DPR,calon anggota DPRD,calon anggota DPD dengan tindakan menguntungkan pasangan calon, serta calon peserta pemilu," terangnya.

    Sementara jenis  pelanggaran terhadap ASN, sambung Fendra diantaranya ASN yang terlibat langsung memasang alat peraga, sosialisasi kampanye paslon Atau calon di media sosial,like,komen,share,bergabung dalam group partai politik atau calon serta menghadiri acara kampanye dengan terbukti memberikan dukungan pada Paslon. Atau calon  akan mendapat sanksi berat,sedangkan menjadi pengurus partai akan mendapat sanksi  diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Fendra.

    Kordiv Divisi Penagan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwascam Raba Randitha Missouri,M.Pd

    Lalu Kordiv Divisi Penagan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Randitha Missouru,M.Pd berharap pada semua ASN untuk tetap menaati aturan terkait netralitas ASN agar tidak menjadi problem dikemudian hari.

    "Saya berharap kepada teman - teman ASN agar menghindari segala macam hal yang dapat melanggar netralitas ASN, karena selain menjadi problem juga terdapat hukuman  kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp. 12.000.000  jika mengacu pada  UU 7 tahun 2017 Tentang pemilu pasal 494," kata Dita.

    Menanggapi hal tersebut, Lurah Rontu Amiruddin,S.Sos pun senada dengan kata anggota Panwascam Raba ia  berharap semua larangan  yang sudah disampaikan pihak Panwascam raba untuk tidak dilanggar oleh segenap ASN yang berada dilingkup Pemerintah Kelurahan Rontu.

    "intinya semua memiliki konsekuensinya, termasuk melanggar  aturan yang mengatur netralitas ASN , mari kita jauhi dan hindari  larangan tersebut," ucap Amiruddin pada sejumlah anak buahnya yang hadir pada pertemuan tersebut.(ZR-04)

    Tidak ada komentar