Saturday, May 3.
  • Breaking News

    Siapapun Yang Berdemonstrasi Harus Beretika dan Beradab

    Munir Husen
    (Pendiri LBH Amanah Bima Group)

    Tulisan ini
    , terkait fenomena demonstrasi mahasiwa menyampaikan  pendapat di muka umum dalam prespektif law in book. Sebagai pedoman dan buku pintar siapa saja menyampaikan pendapat di muka umum tanpa terkecuali.


    Fenomena demonstrasi, memiliki rambu-rambu yang jelas, terukur dan proprsional sebagaimana diatur didalam UUD Tahun 1945 dan  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Dimuka Umum.

    Ke dua regulasi tersebut merupakan patokan, bagaimana menyampaikan pendapat di muka umum. Hak setiap orang menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan  peraturan yang berlaku.

    Kebebasan berpendapat dimuka umum mengacu pada norma yang berlaku, tidak boleh menyimpang. Pengaturan normanya jelas. Disamping itu, apa yang akan disampaikan harus berdasarkan data dan fakta tidak boleh dengan opini.

    Dalam amatan penulis, ada tiga kebebasan bependapat mahasiswa perlu dievaliasi kembali. Pertama, kebebasan menyampaikan pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Bima meluluhlantakan inventaris kantor Tahun 2023 ( Kahaba Net 17 Mei 2023, Aliansi BEM Dududuki kantor DPRD Kabupaten Bima).

    Kedua, demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Kota Bima, melakukan tindakan pengerusakan fasilitas kantor (Tribun Lombok 17 Mei 2023), dan ketiga pengerusakan mobil Dinas Wakil Bupati Bima dr H. Irfan. Pemkab Bima tempuh jalur hukum (kahaba net 21 April 2025).

    Mencermati demonstrasi mahasiwa mencegah Mobil Dinas EA 2 Y Wakil Bupati Bima dr H Irfan Jubaidy di jalan lintas Sumbawa menjadi perhatian publik, penahanan mobil dinas tersebut patut disesali, tidak sesuai dengan amanat UU menyapaikan pendapat di muka umum.

    Mahasiswa calon intelektual, harus memiliki visi dan misi serta pandangan visioner terhadap persoalan saat ini. Penghadangan dan pengerusakan mobil dinas adalah langkah mundur dan bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

    Kebebasan mengelurkan pendapat  mahasiswa tentu dengan cara yang patut dan elegan, mahasiswa memiliki kualifikasi pendidikan tinggi. Calon intelektual mampu menghadirkan kecerdasan emosional, kecerdasan intektual dan daya pikir kritis.

    Demonstrasi mahasiswa di jalan lintas Sumbawa dengan represif entah apa yang mau disampaikan tuntutannya kurang jelas, tiba-tiba menahan mobil EA 2 Y, dan berakhir ricuh (Kahaba net 21 April 2025). Dan mobil dinas dirusak.

    Demonstrasi mahasiswa di jalan lintas Sumbawa seharusnya bukan dengan cara menekan pejabat agar tunduk dengan keputusannya, tindakan yang sia-sia tidak memberi efek sama sekali. Namun dibutuhkan penyampaian pendapat dimuka umum  dengan cara yang demokratis dan elegan.

    Idealisme mahasiswa harus hidup dan dihidupkan dalam diri masing-masing agar tidak melenceng dari platfrorm perjuangan dengan niat untuk kemaslahantan. Hindari sifat ujub, takabur sebagai virus yang dapat merusak perjuangan.

    Inilah yang dikatakan oleh Ulama kharismatik Gontor Kiyai Hasan Abdullah Sahal sibuk  membina orang lain, selalu menghargai dirinya lebih unggul, lebih tinggi, lebih berhak muncul di permukaan, picik tak sadar, ditertawakan oleh para malaikat.

    Seharusnya mahasiswa identik dengan gerakan progresif, menyampaikan pandangan, pokok pikiran gagasan konstruktif terhadap problematika untuk mencari win-win solution. Publik akhirnya berkesimpulan mahaiswa belum menunjukkan sikap dewasa didalam menyampaikan pendapat.

    Mahasiswa progresif memiliki kemampuan, kapasitas keilmuan mumpuni menjadi penyejuk dalam perjuangan untuk kepentingan umum. Mencari solusi bagaimana tuntutan rakyat agar pemerintah dapat memperhatikan sampai berhasil.

    Mahasiwa merupakan struktur tertinggi dalam berbagai pembelajar, dengan berbagai bekal pengalaman empiris dan kemampuannya mendayagunakan rasionalitas maka mahasiswa dipandang mempunyai kelebihan dan kedewasaan dalam bersikap maupun  tindakan dalam menghadapi persoalan (faqihmuhammad).  

    Untuk mewujudkan perjuangan mahasiswa, diperlukan  evaluasi kembali mengapa perjuangannya tidak membuahkan hasil apa-apa. Sebab konteks perjuangannya disaat reformasi tahun 1998 itu berbeda iklimnya dengan sekarang.

    Kebebasan berpendapat harus dimanfaatkan untuk tujuan menyebarkan kebaikan dan tidak untuk kejahatan dan kezaliman, boleh menggunakan pendapat secara bebas asal tidak melanggar hukum. Ingat hukum sebagai panglima  tetinggi, dan semua orang equality before the law.

    Wallahualam bisawab.

    Tidak ada komentar