• Breaking News

    Berkas Caleg Partai Perindo Dikembalikan

    Bima, Zona Rakyat.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengembalikan berkas pencalonan anggota legislatif dari Partai Perindo. Lantaran ada beberapa syarat yang belum dilengkapi, Senin (9/7/2018). 
    Kasubag Hukum KPU Kabupaten Bima, Jainal Abidin SH menjelaskan, pihaknya telah mengembalikan berkas pencalonan anggota legislatif dari Partai Perindo. 
    “Kami tidak melanjutkan pemeriksaan berkas pencalonan anggota legislatif dari Partai Perindo, karena syarat pencalonan masih kurang sehingga dikembalikan,” katanya usai menerima pengurus Partai Perindo di aula kantor KPU Kabupaten Bima. 
    Jainal menjelaskan, syarat pencalonan yang diajukan kader Partai Perindo diterima oleh tiga Kasubag. Sementara pemeriksaan dokumen tidak dilanjutkan karena terdapat beberapa syarat penting yang belum dilengkapi. 
    “Seperti salinan SK yang belum distempel basah, jumlah keterwakilan perempuan kurang di Dapil II, V, dan VI. Begitu pula di Dapil V, calonnya kurang,” jelasnya. 
    Sejak pembukaan pendaftaran tanggal 4 Juli, diakuinya baru Partai Perindo yang mendaftar pada tanggal 9 Juli, sesuai nomor urut partai. 
    "Mereka serentak mendaftar secara nasional,” ujarnya. 
    Untuk partai lain, tambahnya, hingga Senin siang belum ada yang mengkoordinasi terkait waktu pendaftaran. 
    “Pendaftarannya harus diinput melalui aplikasi Silon. 30 hari sebelum pendaftaran aplikasi ini sudah dibuka,” tuturnya. 
    Ditambahkan, sosialiasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU telah lama dilakukan dan diikuti seluruh partai politik peserta Pemilu 2019. 
    “Silon ini wajib diisi oleh bakal calon legislator, baik di tingkat DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, jika mau menjadi peserta Pemilu 2019,” paparnya. 
    Meski belum ada partai yang mendaftar, pihaknya tetap berada di lokasi. “Biasanya banyak partai yang mendaftar mendekati hari terakhir,” imbuhnya.
    Sementara Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Bima, M Quraisin mengaku telah menerima pengembalian berkas pencalonan anggota legislatif dari KPU. Pihaknya akan memperbaiki dan mendaftar kembali pada tanggal 15 Juli mendatang.
    “Kami akan segera perbaiki. Pada tanggal 15 nanti, kami akan kembali setelah melengkapi yang kurang,” terangnya.  
    Pendaftaran calon anggota legislatif, bukan saja dilakukan di Kabupaten Bima. Namun serentak di seluruh Indonedia.
    “Kami telah mendaftarkan nama calon anggota legislatif serentak di seluruh Indonesia pada 9 Juli, mulai dari DPRD kabupaten/kota hingga DPR RI,” jelasnya usai mengajukan berkas calon di Kantor KPU.
    Nama-nama calon anggota legislatif telah disiapkan, namun dia enggan menyebutkan siapa namanya.
    “Setiap dapil sudah kami siapkan orangnya. Karena itu kami mendaftar ke KPU Kabupaten Bima,” tuturnya.
    Quraisin mengaku, keenam Dapil di Kabupaten Bima telah ada keterwakilan masing-masing sesuai PKPU, dan salah satu calon adalah dirinya. “Target kami di setiap dapil harus ada keterwakilan yang lolos sebagai anggota DPRD,” harap Quraisi. (ZR.05)