• Breaking News

    Bawaslu Kota Bima Rakor Pengawasan Pemilu 2019

    Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima serta Koordinator Sekretariat Bawaslu saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu 2019 di Hotel Camelia Kota Bima, Selasa (18/12/2018).
    Kota Bima, Zona Rakyat.-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Pengawas Kelurahan se Kota Bima, Selasa (18/12/2018) di Hotel Camelia Kota Bima.
    Rapat koordinasi  tersebut digelar dalam rangka menghadapi Pemilu DPR, DPD, DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. 
    Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin membuka kegiatan yang dihadiri pula Pimpinan Bawaslu Kota Bima lainnya Asrul Sani dan Idhar serta Koordinator Sekretariat Subhan ST. 
    Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bima mengatakan, rapat koordinasi dimaksudkan untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan membangun komunikasi serta menyamakan presepsi terkait tugas kepengawasan dari jajaran pengawas pemilu. Baik Bawaslu Kota Bima, Panwaslu Kecamatan maupun Pengawas Kelurahan. 
    "Kesamaan pemahaman ini menjadi sangat penting dilakukan dalam menghadapi tahapan penyelenggaraan pemilu 2019," katanya.
    Dikatakan Muhaimin, pengawas pemilu harus memahami tugas, kewenangan dan kewajibannya di lapangan. Apalagi tahapan kampanye yang sudah berlangsung sekitar empat bulan tersebut sangat memungkinkan terjadinya pelanggaran. Jadi tugas utama kita sebagai pengawas pemilu adalah melakukan langkah pencegahan sebelum dilakukan penindakan.
    "Tahapan kampanye adalah salah satu tahapan krusial yang harus diawasi karena sangat rentan terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Tidak saja pelanggaran administrasi tetapi juga tindak pidana pemilu," terang Muhaimin.
    Kordinator Divisi Hukun Penindakan dan Sengketa menegaskan, sebagai Pengawas Pemilu, Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan harus menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan penegakkan keadilan pemilu. Sebagaimana semboyan yang digaungkan Bawaslu yakni bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.
    Sementara Kordiv Pengawasan dan Hubungan antarlembaga  (PHL) Idhar mengingatkan Panwascam dan Pengawas kelurahan agar terus bergerak mengawasi DPTHP 2 yang telah ditetapkan KPU. Selain itu gerakan menjaga hak pilih juga harus terus dilakukan. 
    "Termasuk pemilih yang ada di tempat-tempat khusus seperti Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan dan panti-panti sosial. Dan yang tidak kalah pentingnya pemilih yang berada di daerah baru hasil pemekaran. Karena beberapa warga yang sebelumnya masuk sebagai pemilih di wilayah induk, namun setelah menerima data kependudukan yang baru masuk sebagai warga di daerah hasil pemekaran. Sementara di dalam DPTHP 2 terdata namanya di wilayah sebelum pemekaran," paparnya.
    Kondisi tersebut akan menimbulkan persoalan baru yang harus menjadi perhatian bersama dalam melakukan pengawasan. 
    Kordiv SDM Organisasi Data dan Informasi Asrul Sani meminta kepada Panwascam dan Pengawas Kelurahan untuk menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugas pengawasan. Karena itu akan sangat menentukan proses demokrasi di Kota Bima berlangsung dengan aman, damai dan tertib serta menghasilan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
    Pengawas pemilu juga harus terus mengupdate informasi terkait kepemiluan baik Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu.
    "Kita harus terus mengasah kemampuan dan kapasitas sebagai pengawas pemilu. Koordinasi dan kerjasama serta menjaga soliditas menjadi satu hal yang sangat penting," ingat Asrul Sani.
    Dalam rakor yang digelar selama dua hari tersebut, ketiga pimpinan Bawaslu Kota Bima dan Koordinator Bawaslu Kota Bima menjadi narasumber.
    Pada sesi akhir kegiatan, dibuat dan disepakati rencana tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi. Ada beberapa poin yang disepakati diantaranya Pengawas Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan untuk tetap melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan.peserta pemilu. Menindaklanjuti setiap laporan masyarakat maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu di lapangan serta menyampaikan laporan kepada Bawaslu hasil pengawasannya.
    Selain itu, mendata dan merekomendasikan alat peraga kampanye baik yang difasilitasi oleh KPU maupun peserta pemilu. Termasuk alat peraga kampanye yangbtidak sesuai dengan peraturan perundang undangan. (ZR.03)