• Breaking News

    10 Anggota PPK Tambahan di Kota Bima Dilantik

    Ketua KPU Kota Bima Bukhari SSos saat melantik anggota PPK tambahan di aula SMKN 3 Kota Bima, Rabu (2/1/2019).
    Kota Bima, Zona Rakyat.-Pasca penetapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018 terhadap yudisial reviuw pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah 2 Anggota PPK penambahan pada 5 kecamatan di Kota Bima. Kegiatan tersebut berlangsung di aula SMKN 3 Kota Bima, Rabu (2/1/2019).
    Hadir dalam pelantikan tersebut Asisten I Setda Kota Bima Drs HM Farid MSi, Anggota KPU Provinsi NTB Yan Marli, Wakapolres Bima Kota AKBP Yusuf Tauziri SIK, Pasi Intel Kodim 1608 Bima, Kepala Bakesbangpol Kota Bima H Ahmad Fathoni, Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani, Ketua dan Anggota KPU Kota Bima, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kota Bima serta Ketua PPK se Kota Bima.
    Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kota Bima Bukhari SSos melantik dan mengambil sumpah sebanyak 10 anggota PPK tambahan se Kota Bima.
    Ketua KPU Kota Bima dalam sambutannya mengatakan, anggota PPK yang dilantik dan disumpah adalah hasil seleksi calon anggota di masing-masing kecamatan yang juga termasuk daftar tunggu calon anggota PPK pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 lalu.
    Dijelaskan Bukhari, dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PPK bahkan termasuk anggota KPU sebanyak 3 orang. Namun setelah dilakukan yudisial reviuw oleh beberapa warga negara Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 52 ayat 1, maka diputuskan bahwa jumlah anggota PPK menjadi 5 orang. Begitu juga dengan anggota KPU Kota Bima yang dalam undang-undang pemilu berjumlah 3 orang berdasarkan rasio jumlah penduduk dibawah 250.000. 
    "Berdasarkan hasil keputusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 maka jumlah anggota PPK menjadi 5 orang per kecamatan," jelasnya.
    Sementara Anggota KPU Provinsi NTB Yan Marli yang hadir dalam pelantikan tersebut mengingatkan bahwa PPK, PPS serta KPPS sebagai lembaga adhock yang menjadi garda terdepan suksesnya penyelenggaraan pemilu. Termasuk pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden 2019.
    "Kesuksesan penyelenggaraan pemilu ini sangat ditentukan oleh penyelenggara di bawah termasuk di dalamnya PPK, PPS maupun KPPS," ingatnya.
    Oleh karena itu anggota PPK yang baru dilantik agar menjaga marwah penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang mandiri, profesional dan berintegritas. 
    "Ini menjadi hal yang sangat penting yang harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu. Tidak hanya PPK tetapi juga KPU, PPS dan KPPS," ujar Anggota KPU Provinsi NTB yang juga melakukan supervisi di KPU Kota Bima terkait Laporan Penyerahan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik dan Tim Kampanye Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden. 
    Yan Marli berharap, penyelenggaraan pemilu 2019 di Kota Bima dapat berjalan dengan baik, aman, damai dan berintegritas. Penyelenggaraan pilkada 2018 sebagai acuan bahwa masyarakat telah memahami arti pentingnya sebuah proses demokrasi.
    "Ini dibuktikan dengan tingkat partisipasi masyarakat yang cukup tinggi dan tidak adanya sengketa pilkada di Kota Bima yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi," terangnya.
    Walikota Bima melalui Asisten I Setda Kota Bima Drs H M Farid MSi, menyampaikan selamat atas pelantikan anggota PPK se Kota Bima yang dilaksanakan di awal tahun 2019.
    Pemerintah daerah katanya, sebagaimana perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tetap mendampingi penyelenggara pemilu dalam mensukseskan Pemilu 2019.
    "Saat ini pemerintah Kota Bima melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah mendata pemilih yang belum memiliki identitas kependudukan agar merekam KTP Elektronik," jelasnya.
    Dinas Dukcapil tengah turun ke lapangan untuk memberikan layanan jemput bola terhadap masyarakat yang belum memiliki KTP-E untuk merekamnya dengan turun ke kelurahan. Ada sekitar ribuan pemilih tambahan yang terdata oleh KPU dan Disdukcapil yang harus direkam KTP Elektronik. 
    Menurut Asisten I, pemerintah daerah juga telah membentuk DEKS Pemilu dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pilkada maupun pemilu 2019. Pemerintah Kota Bima juga memberikan dukungan operasional kepada KPU Kota Bima dengan harapan pemilu dapat berjalan baik, aman dan kondusif. 
    Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, Ketua KPU menyerahkan Surat Keputusan kepada masing-masing Ketua PPK se Kota Bima dan pemberian ucapan selamat kepada anggota PPK yang dilantik. (ZR.04)