• Breaking News

    Dua Penjambret Dibekuk Tim Reskrim Polsek Rasanae Barat

    Ilustrasi
    Kota Bima, Zona Rakyat.– Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil meringkus 2 orang penjambret yang beraksi di wilayah Kota Bima, Sabtu (12/01/2019). Para pelaku yakni Umar Harin (21) dan Ruslin alias Uci (17), keduanya warga Desa Panda Kabupaten Bima.
    Kapolsek Rasanae Barat AKP Hatta SIP, mengatakan penangkapan dua pelaku jambret itu berawal dari laporan warga Kelurahan Lewirato yang menjadi korban penjambretan pada Rabu (02/01/2019).
    Saat itu korban sedang dibonceng oleh temannya,  tiba-tiba datang dua pelaku Umar dan Ruslin dengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU dari belakang lalu mendekati sepeda motor korban dari samping kanan kemudian pelaku Umar Harun langsung mengambil HP korban yang berada di tangan kiri korban.
    Setelah itu memukul tangan kanan korban sehingga korban teriak minta tolong sedangkan para pelaku lari menuju arah luar Kota Bima dengan menggunakan sepeda motor yg dikendarainya. Teriakan korban didengar beberapa orang saksi yang langsung mengejar pelaku dan sesampainya di jalan baru Desa Panda kendaraan yang dikendarai para pelaku menabrak trotoar sehingga terjatuh dan kemudian kedua pelaku langsung lari naik ke atas gunung Desa Panda sedangkan sepeda motor yang ditinggalkan pelaku langsung dirusak oleh masyarakat.
    Pada Jumat (11/01/2019) sekitar pukul 09.30 Wita telah ditangkap pelaku atas nama Ruslin di Kebun Kelapa Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Dari hasil keterangan pelaku, dirinya mengakui perbuatannya melakukan jambret 1 unit Handphone yang dilakukan bersama pelaku Umar Harun dan menjelaskan tempat persembunyian mereka yaitu di pegunungan/tegalan jagung milik iparnya Nasrullah di Desa Taropo Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.
    Kapolsek Rasanae Barat AKP HATTA SIP, kemudian memerintahkan Tim Reskrim untuk mendalami informasi  tempat persembunyian pelaku Umar tersebut, dan dari hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sedang berada di pondok tegalan jagung milik iparnya di Desa Taropo Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, sehingga pada pukul 21.30 Wita Tim Unit Reskrim  bergerak menuju tempat persembunyian pelaku.
    Dijelaskan Hatta, pada hari Sabtu (12/01/2019) pukul 01.30 Wita tim tiba di tegalan tempat persembunyian pelaku, kemudian langsung menggrebek pondok dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang tidur beserta barang bukti 1 (satu) unit handphone hasil jambret.
    "Tim berhasil mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek Rasanae Barat. (ZR.05)