• Breaking News

    Rekap Tingkat Kota Bima, Lutfi Feri Raih Suara Terbanyak

    Ketua KPU Kota Bima Bukhari SSos menyerahkan berita acara rekapitulasi kepada saksi paslon HM Lutfi SE-Feri Sofian SH, Rabu (4/7/2018) malam.

    Kota Bima, Zona Rakyat.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima telah selesai melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB serta Walikota dan Wakil Walikota Bima. 
    Rapat pleno rekapitulasi tersebut berlangsung, Rabu (4/7/2018) pagi dan berakhir pukul 23.30 Wita di aula KPU Kota Bima.
    Hasil rekapitulasi tersebut menunjukkan perolehan suara pasangan calon (paslon) HM Lutfi SE-Feri Sofyan SH (Lutfi-Feri) meraih suara terbanyak dan mengungguli dua paslon lainnya dengan perolehan suara sebesar 39.006 suara atau 44,17 persen. Paslon nomor urut satu H A Rahman H Abidin-Hj Ferra Amelia (Manufer) meraih suara sebanyak 35.059 atau 39,70 persen dan paslon nomor urut tiga Subhan-Wahyudi meraih suara sebanyak 14.235 atau 16,12 persen.
    Sementara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB, paslon Ahyar-Mori unggul dengan meraih suara 51.095. Disusul paslon nomor tiga Zul-Rohmi sebesar 24.392, paslon nomor satu Suhaili-Amin sebesar 9081 dan paslon nomor empat Ali-Sakti meraih suara sebanyak 3572.
    Ketua KPU Kota Bima Bukhari SSos menjelaskan, rapat pleno rekapitulasi hasil pilkada di Kota Bima berlangsung aman dan sukses. Meski ada beberapa hal yang dimunculkan oleh saksi. Namun pada akhirnya proses rekapitulasi tersebut berjalan aman dan menghasilkan keputusan bersama. 
    Rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kota Bima dituangkan dalam berita acara rapat pleno KPU Kota Bima model DB KWK dan DB1 KWK. 
    "Total suara sah sebanyak 88.300, suara tidak sah 1180, total suara sah dan tidak sah sebanyak 89.480. Sementara pengguna hak pilih sebanyak 89.480 dan pengguna surat suara 89.480," terangnya.
    Sedangkan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB, total surat suara sah sebanyak 88.140, total suara tidak sah 1.497, suara sah dan tidak sah sebanyak 89.637. Pengguna hak pilih untuk calon gubernur sebanyak 89.637 dan penggunaan surat suara sebesar 89.637.
    Rekapitulasi tingkat Kota Bima tersebut turut dihadiri Ketua dan KPU Kota Bima, Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bima, PPK se-Kota Bima, Panwaslu Kecamatan, perwakilan TNI Polri serta saksi pasangan calon gubernur dan saksi pasangan calon walikota.
    Usai rapat pleno rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bima menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi tingkat Kota Bima, masing-masing kepada Panwaslu Kota Bima dan saksi pasangan calon. Baik paslon gubernur maupun walikota.
    Ditambahkan Bukhari, hasil rekapitulasi perhitungan suara tersebut akan
    diumumkan di papan pengumuman dan atau laman KPU.
    "Bila ada keberatan terhadap keputusan KPU ini, sesuai mekanisme, dipersilakan mengajukan gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi. Ada 3 hari waktu yang diberikan untuk mengajukan gugatan, setelah penetapan keputusan KPU," pungkasnya. (ZR.02)