• Breaking News

    Bawaslu NTB Gelar Rakernis Mediasi dan Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan

    Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid SAg MH saat membuka Rakernis di Hotel Lombok Raya, Senin (9/11/2019).
    Mataram, Zona Rakyat.-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) mediasi dan ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan Bupati dan Walikota tahun 2020. Kegiatan tersebut dihelat di Hotel Lombok Raya selama tiga hari tanggal 9 hingga11 Desember 2019.
    Rakenis yang diikuti Bawaslu Kabupaten/kota serta staf Divisi Sengketa dihadiri pimpinan Bawaslu NTB Dr Hj Yuyun Nurul Azmi, Suhardi SIP MH dan dibuka langsung Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid SAg MH.
    Dalam sambutannya Ketua Bawaslu NTB mengatakan mediasi dan ajudikasi penyelesaian sengketa proses menjadi salah satu bagian yang akan dihadapi dalam pemilihan Bupati dan Walikota serentak tahun 2020 mendatang. Tahapan pemilihannya sudah dimulai, dengan penetapan jumlah dukungan minimal syarat bakal calon perseorangan.
    "Bawaslu sendiri juga harus tetap mengawasi tahapan itu. Apa KPU Kabupaten/kota sudah mengumumkan atau belum. Ini menjadi ranah Bawaslu untuk mengawasi setiap tahapan yang dilakukan. Termasuk tahapan yang dilakukan Bawaslu sendiri saat ini dalam rekrutmen Panwas Kecamatan," katanya.
    Khuwailid mengingatkan bahwa Bawaslu itu bukan kerja divisi tetapi kerja semua. Divisi  hanya untuk menentukan dan mengkoordinir, dan yang bekerja adalah semua.
    "Koordinator Divisi itu untuk mengkoordinir seluruh aktivitas di masing-masing divisi. Tidak ada di Bawaslu itu yang terpisah," tegas Ketua Bawaslu NTB.
    Tidak kalah pentingnya Khuwailid yang juga Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga meminta agar Bawaslu kabupaten kota yang melaksanakan pemilihan agar melaksanakan sosialisasi terkait tata cara dan prosesur penyelesaian sengketa proses pemilihan baik kepada peserta, partai politik dan masyarakat.
    "Ini penting dilakukan mengingat pihak-pihak terkait memiliki hak untuk mengetahui. Bahkan publik pun berhak mengetahuinya. Jika tidak, ini bisa jadi hal yang akan dilaporkan secara etik," ingat Khuwailid saat pembukaan Rakenis di Hotel Lombok Raya Mataram.
    Dalam Rakernis itu, dihadirkan pula dua narasumber yakni Prof Dr H Agil Al Idrus MSi guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unram dan Dr Lahmudin Zuhri SH MH Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa.(ZR.02)