• Breaking News

    Hukum Dalam Manifestasi Simbol

    Munir Husen

    Dalam
    literatur ilmu hukum, ada istilah yang sangat populer yaitu Ubi Sociates Ibi Ius dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Hukum dan masyarakat satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Tanpa masyarakat mustahil ada hukum, demikian pula sebaliknya. Masyarakat dan hukum memiliki hubungan komplementer yang saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Didalam prespektif masyarakat bahwa hukum dimaknai sebagai undang-undang yang berisi pasal-pasal yang cukup kompleks, pandangan inipun tidaklah salah ataupun keliru. Namun kita bisa melihat lebih jauh lagi wajah hukum, lebih luas yaitu hukum dalam prespektif holistik. 

    Holistik adalah cara pandang yang menyeluruh terhadap hukum itu sendiri. 
    Hukum itu bisa dilihat dalam berbagai prespektif, tidak saja didalam susunan pasal-pasal yang berderet seperti deret ukur melainkan juga hukum dapat dilihat disisi lain. Misalnya, Hukum dalam arti Keputusan Penguasa, Instruksi Presiden Nomor 6 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Corona Diasease 19. Hukum dalam arti Petugas yaitu Polisi, Jaksa dan Hakim. Hukum dalam arti sikap tindak yaitu orang naik bus tanpa diminta bayar karcis. Hukum dalam arti gejala sosial dan lain-lain (Soeroso). Semua ini adalah wujud dari hukum dalam pandangan yang holistik, sehingga kita dapat melihat wajah hukum tersebut menjadi satu kesatuan yang totalitas. 
    Demikian juga halnya hukum dalam bentuk lain misalnya dalam bentuk simbol. Lampu traffig laigh sebagai simbol norma didalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya. Lampu tersebut tidak bisa dilanggar, kecuali oleh hukum ada alasan-alasan khusus misalnya mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran yang bersifat darurat. Alasan ini bisa dibenarkan oleh hukum untuk dilanggar lampu traffig laigh. Artinya lampu tersebut mengatur subyek hukum agar pengendara mentaati rambu-rambu lalu lintas. Tujuannya adalah untuk menghindari kecelakaan. Lampu lalu lintas adalah simbol yang memberi isyarat bahwa semua pengendara secara bergantian menunggu isyarat lampu, kapan kita berhenti dan kapan kita bisa berjalan menuju arah tujuan kita. Peraturan lalu lintas dipersimpangan jalan dimaksudkan untuk mengukur pergerakan kendaraan pada masing-masing jalan yang menjadi tujuan pengendara sehingga tidak saling mengganggu urusan yang ada. Dengan demikan, maka semua penggadara harus tunduk pada peraturan lalu lintas jalan raya. Hukum dalam wujud simbol itu sarat dengan makna yang mengatur kehidupan manusia, agar kehidupan manusia dapat mewujudkan kedamaian sehingga perlu mentaati hukum yang berlaku. Mentaati hukum yang berlaku adalah merupakan tujuan hakiki dari hukum. Tujuan hukum tersebut yaitu mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. 
    Disisi lain lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan adalah diatur dalam pasal 20, Pasal 21, Pasal 36, Pasal 36 A UUD 1945, bagi siapa warga negara yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara, maka akan dituntut dimuka pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab simbol negara itu bukan untuk dihina, tetapi sebagai jatidiri bangsa maka wajib bagi kita untuk melindunginya. Semua uraian di atas adalah merupakan manifestasi hukum dalam bentuk “simbol”.
    Demikian juga halnya dengan penggunaan masker sebagai bentuk dari sebuah aturan yang berbentuk simbol. Masker sebagai salah satu simbol dalam bidang ilmu hukum kesehatan. Masker adalah perlindungan pernafasan digunakan sebagai metode untuk melindungi individu dari menghirup zat-zat berbahaya atau kontaminan yang berada di udara. Perlindungan pernafasan atau masker tidak dimaksudkan untuk menggantikan metode pilihan yang dapat menghilangkan penyakit, tetapi digunakan untuk melindungi secara memadai pemakainnya (Cohen dan Birdner 2012). 
    Setiap warga negara atau siapa saja yang berada dalam wilayah NKRI disaat Covd-19 adalah wajib menggunakan masker ketika melakukan aktivitasnya di luar rumah. Instruksi presiden ini dibuat bukan tanpa alasan melainkan untuk kemaslahatan bersama. 
    Tujuan utama keluarnya Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menurut Juru Bicara Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Deni Purwono, Inpres ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pendemi Covid-19 serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan (Liputan6.com, Jakarta). 
    Setiap subyek hukum wajib menggunakan masker dalam beraktivitas. Saat ini dengan adanya wabah Covid-19, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkomitmen menegakkan law invocement terhadap warga negara dan warga negara lain yang berada dalam wilayah NKRI agar tetap menggunkan masker. Masker dapat dinterprestasikan sebagai simbol hukum pada masa Covid-19, tidak ada alasan bagi warga negara yang tidak menggunakan masker. Hukum menggunakan masker adalah keharusan tanpa kecuali. Sifat hukum pada penggunaan masker adalah keharusan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Masker adalah merupakan simbol yang dituangkan didalam Peraturan Presiden Nomot 6 Tahun 2020.

    Memang hukum dalam arti  simbol ini perlu sosialisasi secara rutin sebab kalau tidak, masyarakat tidak mengerti bahwa masker itu adalah bentuk aturan yang harus ditaati oleh setiap orang tanpa kecuali. Apa yang dilakukan oleh “Satlantas Polres Bima Kota dengan memasang Stiker Ayo Pake masker di moda transportasi adalah patut diapresiasi. Itulah cara Polisi Lalu Lintas Bima Kota melakukan sosialisasi. (Media dimensi Bima tanggal 27 September 2020). 
    Hukum menggunakan masker itu berlaku universal, sehingga fungsi hukum dalam masyarakat dapat berjalan tanpa kerkecuali. Kehadiran hukum dalam masyarakat di antaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertubrukan satu sama lain, itu oleh hukum diintegrasikan sedemikian rupa sehingga tubrukan-tubrukan itu bisa ditekan sekecil-kecilnya (Satjipto Rahardjo :2006). 
    Penegakan hukum harus berlaku sama bagi seluruh warga masyarakat Indonesia tanpa diskriminasi. Penegakan hukum sekaligus merupakan salah satu indikator negara hukum. Oleh karena itu dalam rangka penegakan keadilan di Indonesia masalah penegakan hukum harus mendapat prioritas. Penegakan hukum adalah upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Menurut Soerjono Soekanto; istilah penegakan hukum luas sekali, oleh karena mencakup mereka yang secara langsung berkecimpung dalam bidang penegakan hukum pada kalangan yang langsung bertanggung jawab dalam penegakan hukum yang tidak hanya pelaksanaan hukum (law enforcement) tetapi juga sedikit pemeliharaan (piece maintenance). Dengan demikian mencakup yang bertugas dibidang kepolisian, kejahatan, kehakiman (peradilan) dan pemasyarakatan (Soerono Soekanto :1983). Penegakan hukum ini dibarengi dengan kesadaran hukum. Kesadaran hukum adalah kesediaan masyarakat dalam berprilaku sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan (Wignjoesoebroto). Akhir-akhir ini banyak dipermasalahkan tentang merosotnya kesadaran hukum. Pandangan tentang merosotnya kesadaran hukum disebabkan karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan hukum. Marilah kita semua yang sudah tahu bahwa masker adalah merupakan aturan dalam bentuk simbol, maka untuk mewujudkan masyarakat sadar masker kita ikut berpatisipasi melakukan sosialisasi “Masker” demi kepentingan publik agar terhidar dari Covid-19.
    Wallahualam bisyawab.

    (Penulis adalah Pimpinan Umum Media Zona Rakyat Bima)

    Tidak ada komentar