• Breaking News

    Diduga Miliki Shabu, Seorang IRT Diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Bima


    Bima, Zona rakyat - Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika, anggota Sat Resnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), di Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Selasa (07/03/23) kemarin sekitar Pukul 16.30 Wita.

    IRT berinisial RH kelahiran 1982 itu diamankan di kios miliknya, karena menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu.

    “Saudari RH diamankan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur Dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, lewat Kasat Resnarkoba, AKP Wahyudin, Rabu (08/03/23).

    Bersama RH, petugas juga ikut mengamankan satu poket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu.

    Pengungkapan kasus Narkoba tersebut, menurut AKP Wahyudin, berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Kios milik terduga. 

    Merespon laporan tersebut, empat personil Sat Resnarkoba Polres Bima langsung diterjunkan menuju TKP, serta menemukan terduga dan sempat menemukan poket diduga berisi shabu di atas meja. 

    Namun, saat petugas hendak melakukan penggeledahan rumah lebih jauh, tiba-tiba dihujani batu oleh warga.

    Mempertimbangkan situasi keamanan, tutur AKP Wahyudin, petugas langsung membawa terduga bersama satu poket diduga berisi shabu menuju Mapolsek Woha untuk diamankan.

    Usai mengamankan terduga, petugas kembali ke TKP guna melakukan penggeledahan rumah secara mendalam. 

    “Namun tidak menemukan apa-apa. TKP sudah kosong,” tukasnya.

    Petugaspun langsung kembali menggiring terduga pelaku bersama BB ke Mapolres Bima untuk diserahkan ke Penyidik guna pengembangan lebih lanjut. (ZR-04) 


    Tidak ada komentar