• Breaking News

    Tim Cobra Alpha Satresnarkoba Polres Bima Kota Berhasil Amankan Seorang Pria yang Diduga Miliki Shabu

     

    Terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan. 

    Kota Bima, Zonarakyat - Tim Cobra Alpha Satresnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki, serta menyimpan narkotika jenis shabu, Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 15.30 wita di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima. 

    Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat resnarkoba AKP Tamrin, S. Sos menjelaskan, disaksikan saksi umum dan dari anggota, Terduga pelaku berinisial AD (50) warga Penaraga tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti, 8 (Delapan) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) Buah kotak rokok Sampoerna, 2 (Dua) Buah hp, 1 (Satu) Buah kartu atm BNI, 2 (Dua) Buah korek api gas, 1 (Satu) Buah timbangan digital dan uang sejumlah 570.000 (Lima ratus tujuh puluh) ribu rupiah dengan total barang bukti brutto 5,45 gram dan netto 3.82 gram. 

    Kronologis kejadiannya, Kata AKP Tamrin, awalnya Tim Opsnal COBRA ALPHA Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang di Pimpin  Katim BRIPKA WAHYUDIN,SH. mendapatkan informasi bahwa ada orang yang sedang transaksi Narkoba di salah satu rumah di  Rw, 003 Kelurahan  Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, kemudian Katim Opsnal COBRA BRIPKA WAHYUDIN,SH melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP TAMRIN, S.Sos, kemudian Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP TAMRIN, S.Sos memerintahkan kepada Tim untuk melakukan Penyelidikan, atas perintah tersebut Tim Opsnal COBRA ALPHA yang di Pimpin Katim BRIPKA WAHYUDIN,SH melakukan penyelidikan dan  penangkapan tepatnya di RW 003 Kelurahan Penaraga Kecamatan  Raba Kota Bima.

    "Tim pun langsung mengamankan AD dan yang mana pada saat itu sedang di dalam rumahnya, kemudian tim memanggil ketua Rt setempat untuk menyaksikan pengeledahan dan penangkapan tersebut," Jelas Kasat. 

    Dari penggeledahan, sambung Kasat tim menemukan kotak rokok sempurna di dalam kantong celana samping kanan depan dan pada saat di buka Tim menemukan 4 (Empat) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu yang di simpan di dalam kotak rokok Sampoerna tersebut.

    "selanjutnya Tim melakukan penggeledahan rumah AD dan tim menemukan 1 (Satu) Buah kertas tisu yang berisi 4 (Empat) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu yang berada di atas meja ruang tamu rumah AD dan sejumlah barang bukti lain. 

    Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ZR04) 

    Tidak ada komentar