• Breaking News

    Calon PPL Harus Bebas Narkoba

    Komisioner Panwaslu Kecamatan Mpunda Asrul Sani SE dan Samanhudi Testingu Larangga SH.


    Kota Bima, (Zona Rakyat).-Calon Anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang lulus tes wawancara, harus bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Oleh karenanya, mereka harus mengantongi keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit atau Puskesmas. Keterangan kesehatan tersebut harus diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di masing-masing wilayah.
    Hal tersebut ditegaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Mpunda Asrul Sani SE di Kantor Panwaslu Kecamatan Mpunda, Ahad (14/1).
    Dikatakan Asrul, calon Anggota PPL Kecamatan Mpunda sudah ditetapkan dalam rapat pleno Panwaslu Kecamatan Mpunda. Dari 17 peserta yang mengikuti tes wawancara, hanya 10 peserta yang dinyatakan lulus.
    “Mereka ini akan bertugas di wilayah kelurahan. Masing-masing kelurahan ditempati satu PPL,” jelasnya.
    Peserta yang lulus, kata dia harus menyerahkan keterangan bebas narkoba kepada Panwaslu Kecamatan paling lambat tanggal 16 Januari 2018. 
    “Sebelum mereka ini dilantik tanggal 17 Januari nanti, mereka harus menyerahkan keterangan bebas narkoba itu,” imbuhnya.
    Karena menurut Asrul, keterangan bebas narkoba itu sebagai salah satu syarat untuk menjadi PPL. 
    “Jika tidak diserahkan atau ditemukan ada unsur obat-obatan terlarang, bisa saja kelulusannya dibatalkan dan diganti peserta urutan berikutnya,” terang Ketua Panwaslu Kecamatan Mpunda didampingi dua komisioner lainnya Ilham SH dan Saman Hudi Testingu Larangga.
    Koordinatir Divisi SDM dan Organisasi ini berharap, seluruh calon anggota PPL yang lulus tersebut menyerahkan keterangan bebas narkoba paling lambat tanggal 16 Januari 2018.
    “Karena pelantikan PPL ini digelar pada tanggal 17 Januari di hotel Marina Kota Bima,” ujarnya.(ZR.03).