• Breaking News

    Panwaslu Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kepada Insan Pers

    Ir Khairudin M Ali bersama Komisioner Muhaimin SPdI saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi pengawasan partisipatif bersama media massa, Rabu (21/2).

    Kota Bima, Zona Rakyat.-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima menggelar acara sosialisasi pengawasan partisipatif dan penandatanganan kesepakatan bersama sejumlah wartawan media cetak dan elektronik yang ada di Kota Bima dan Kabupaten. Dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB serta walikota dan wakil walikota Bima tahun 2018.
    Kegiatan yang menghadirkan narasumber mantan Ketua Panwaslu Kota Bima Ir. Khairudin M Ali MAP, diikuti sekitar 40 wartawan media massa di Kota dan Kabupaten Bima, di Surf Cafe Amahami Kota Bima, Rabu (21/2) malam.
    Komisioner Panwaslu Kota Bima Muhaimin SPdI mengatakan, kegiatan sosialisasi partisipatif dalam upaya mengajak media massa baik cetak maupun elektronik juga media online dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Melalui kontrol dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota. 
    Mengingat jumlah personil panwaslu yang terbatas dengan luasnya wilayah pengawasan, kata Muhaimin, diharapkan seluruh stekholder yang ada, terutama para jurnalis dapat ikut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap peserta pemilihan, tim pasangan calon, ASN dan masyarakat.
    “Termasuk semakin tak terkendalinya komentar, berita dan isu-isu hoax yang rentan timbulkan keresahan di tengah masyarakat, insan pers dapat membantu pengawas dalam mencegahnya,” kata Muhaimin.
    Dirinya berharap, para kulit tinta dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mengedepankan kode etik jurnalistik dan berdasarkan hati. 
    Panwaslu menyadari secara sturuktural pengawasan itu merupakan tanggungjawab pengawas pemilu mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kota/Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan dibantu PPL dan pengawas TPS.
    “Pemasangan iklan di media massa juga harus diperhatikan. Paslon hanya boleh memasang iklan selama 14 hari sebelum masa tenang. Itupun ukuran dan standarnya akan ditetapkan KPU Kota Bima,” jelasnya.
    Sementara Ir Khairudin sebagai narasumber dalam kegiatan itu menegaskan, saat ini keberadaan media memang sudah di luar dari kontes profesionalitas. Karena secara terang-terangan berpihak dan mendukung salah satu pasangan calon. 
    “Apa yang dapat kita andalkan dengan kondisi seperti ini. Kita sebagai pengontrol tidak bersikap profesional dan mengedepankan kode etik jurnalistik sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” terang wartawan senior yang juga Dewan Kehormatan PWI perwakilan Bima. 
    Selain itu, dalam melaksanakan tugas seorang wartawan mencari informasi dan menyajikannya dalam sebuah pemberitaan yang berimbang. 
    “Mari kita cintai profesi ini, jangan cederai dengan sikap tidak profesionalitas kita dengan menunjukkan keberpihakan pada salah satu paslon,” ajak wartawan senior Bima.
    Mewujudkan komitmen bersama insan pers, Paswalu Kota Bima menandatangani kesepakatan dalam pengawasan pemilu partisipatif untuk menciptakan Pilkada yang baik, aman dan tertib dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan walikota dan wakil walikota Bima. (ZR.03)