Ilyas Sarbini : Proses Pemilu Secara Bertahap Harus Berkualitas
Anggota KPU Provinsi NTB, H Ilyas Sarbini, SH MH |
Hal tersebut dikatakan Anggota KPU Provinsi NTB H Ilyas Sarbini SH MH saat rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara Pemilu 2019, Minggu (17/6/2018) di Hotel Camelia Kota Bima.
Dijelaskan Ilyas, demokrasi yang terlaksana pada Pemilu Tahun 2024 adalah demokrasi substansi bukan demokrasi prosedural. Karena pada saat itu dilaksanakan serentak secara nasional.
"Jadi semua pemilu ada di tahun 2024," ujarnya.
Kata mantan Ketua KPU Kota Bima ini, jika penyelenggara pemilu belum mampu atau masih meninggalkan borok-boroknya maka itu akan sangat berbahaya di 2024, karena akan menjadi titik masalah seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU harus betul-betul menyelenggarakan pemilu itu secara berkualitas.
"Paling tidak harus ada terjadi konsolidasi demokrasi pada Tahun 2024," ujar Ilyas.
Menurut dia, konsolidasi itu minimal ada 3 aktor utama yang harus disiapkan yakni pemilih, penyelenggara dan peserta pemilu.
Pemilih kata Ilyas disamping harus terdata secara baik dalam DPT, juga harus ditingkatkan pemahaman dan kecerdasannya. Sehingga dia memilih itu bukan karena dimobilisasi tetapi memilih karena kesadaran.
"Ia paham kewajibannya sebagai warga negara dalam rangka memperbaiki negara 5 tahun yang akan datang dengan cara mengoreksi kondisi sebelumnya. Ini harus dibarengi dengan pemahaman yang utuh dan terus menerus," terangnya.
Sementara yang kedua kata dia adalah penyelenggara pemilu. Dari hari ke hari harus lebih berkualitas.
Menurutnya ada 2 hal yang harus dilakukan yakni proses perekrutan dilakukan secara baik dan transparan juga proses peningkatan kapasitasnya melalui bimbingan teknis atau kegiatan lainya. Apalagi Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota sudah menjadi lembaga permanen.
"Yang masih menjadi pekerjaan kita ada di tingkat PPK dan PPS," katanya.
Aktor yang ketiga adalah peserta pemilu. Peserta pemilu harus digarap utuh mulai dari pola rekrutmen oleh parpol secara jelas, jangan sampai polanya tiba-tiba muncul sebagai calon tanpa melakukan pengkaderan. Padahal parpol adalah satu-satunya pintu masuk seseorang menduduki jabatan publik.
"Ini menjadi persoalan yang harus digarap," ungkapnya.
Selanjutnya menurut mantan Ketua STIH Muhammadiyah Bima ini, proses kontestasinya harus disediakan wadah yang memungkinkan mereka bergerak secara demokratis dan jujur.
Bila perlu, biaya kampanye itu ditanggung negara. Diambil bagian oleh negara sehingga calon maupun peserta pemilu bisa menekan angka pengeluaran.
"Semakin kecil pengeluaran semakin dia tidak punya beban ketika memangku jabatan. Oleh karena itu peran negara harus aktif dalam menjembatani dan menjaga keadilan," pungkasnya.
Dirinya berharap, proses demokrasi yang memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara di Kota Bima menjadi sebuah proses menuju pemilu yang berkualitas. (ZR.02)
Dirinya berharap, proses demokrasi yang memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara di Kota Bima menjadi sebuah proses menuju pemilu yang berkualitas. (ZR.02)