• Breaking News

    KPU Kota Bima Tetapkan DPS Pemilu 2019

    BERITA ACARA: Ketua KPU Kota Bima Bukhari S Sos menyerahkan Berita Acara Pleno Penetapan DPS Pemilu 2019 kepada Perwakilan Partai Politik di aula Hotel Camelia, Minggu (17/6).

    Kota Bima, Zona Rakyat.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Umum 2019. Kegiatan tersebut digelar, Minggu (17/6/2018) di aula hotel Camelia Kota Bima.
    Dalam pleno tersebut, KPU Kota Bima menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 sebesar 103.348 pemilih. Jumlah itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 50.183 dan pemilih perempuan sebanyak 53.165.
    Ketua KPU Kota Bima Bukhari SSos menjelaskan, sesuai dengan regulasi, bahwa bagi daerah yang tengah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, maka jumlah DPS berdasarkan jumlah DPT pada pemilihan tersebut ditambah pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
    "Jadi jumlah DPS Pemilu 2019 di Kota Bima sebanyak 103.348. Jumlah ini berdasarkan jumlah DPT Tahun 2018 sebanyak 101.422 ditambah pemilih pemula sebanyak 1926," katanya.
    Dijelaskan Bukhari, hasil pleno dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani masing-masing oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima. Berita acara ini masing-masing diserahkan kepada KPU Provinsi NTB, Panwaslu Kota Bima, Partai Politik dan Dinas Dukcapil Kota Bima.
    "Jumlah DPS ini akan menjadi acuan bagi kita semua. Sehingga pada masa perbaikan nanti diminta tanggapan dari masyarakat, Panwaslu dan partai politik untuk menyempurnakan penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019," jelas Ketua KPU Kota Bima didampingi anggota KPU lainnya.
    Masa perbaikan DPS, kata Bukhari dilakukan pada tanggal 18 Juni sampai 21 Juli 2018. Dalam masa perbaikan ini tentu dibutuhkan peran seluruh masyarakat, peserta pemilu dan Panwaslu untuk memberikan tanggapan. 
    "Hasil masukan dalam pleno DPS ini akan diperbaiki pada masa perbaikan. Termasuk catatan dari Parpol dan Panwaslu Kota Bima," ujarnya. 
    Ditambahkan Bukhari, usai masa perbaikan DPS maka akan ditetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). DPSHP tersebut juga diberi waktu untuk perbaikan mulai tanggal 30 Juli sampai 12 Agustus 2018 sebelum rekap akhir dan penetapan DPT tanggal 15 sampai 21 Agustus 2018.
    "Sampai tanggal 21 Agustus itu kita masih menerima tanggapan masyarakat terkait perbaikan DPT. Sehingga kita akan mendapatkan DPT yang akurat," pungkasnya. (ZR.02)