• Breaking News

    Pemilih Wajib Bawa KTP-el atau Suket Saat Mencoblos

    Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos
    Kota Bima, Zona Rakyat.-Pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018, diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait saat pemberian suara di TPS.
    Bila tidak, maka pemilih tidak diperbolehkan untuk memberikan hak suaranya.
    Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Kota Bima Bukhari S.Sos saat simulasi tata cara pemungutan suara di halaman KPU Kota Bima, pekan lalu.
    Dijelaskan Bukhari, pemilih yang terdaftar dalam DPT selain membawa C6 atau undangan, juga harus membawa KTP atau Suket. 
    "Ini regulasi yang harus dipahami oleh KPPS dan harus diikuti oleh seluruh pemilih agar bisa memberikan hak pilihnya," jelasnya.
    Bukhari juga menjelaskan kenapa harus membawa KTP atau Suket, karena untuk mencocokkan sekaligus membandingkan data yang ada di DPT dengan data diri pemilih. Apakah dia ini benar-benar yang bersangkutan atau bukan. 
    "KTP atau Suket inilah yang dapat menjadi bukti yang menunjukkan bahwa dia ini si A. Keterangan inilah yang disingkronisasikan dengan C6 dan DPT. Karena di DPT itukan memuat nama, tanggal lahir dan lainnya. Kalau data kependudukan ini cocok dan sesuai berarti dialah si A itu ," jelas Ketua KPU.
    Sementara yang tidak membawa KTP atau Suket tidak diperbolehkan memberikan hak pilihnya. Karena sampai saat ini belum ada regulasi yang memperbolehkan pemilih yang tidak membawa KTP atau Suket itu untuk memberikan suaranya.
    Oleh karenanya dirinya meminta agar masyarakat pemilih memperhatikan hal tersebut.
    "Jangan sampai pemilih terhalang dalam proses pemungutan suara nanti gara-gara bawa KTP," kata Bukhari mengingatkan. (ZR.03)