• Breaking News

    Pengawas TPS Se Kota Bima Dilantik

    Ketua Panwaslu Kecamatan Mpunda Asrul Sani SE saat melantik Pengawas TPS se Kecamatan Mpunda Kota Bima, Minggu (3/6) di aula SMAN 4 Kota Bima.
    Kota Bima, Zona Rakyat.-Pengawas Tempat Pemungutan Suara Se Kota Bima dilantik, Minggu (3/6) di aula SMAN 4 Kota Bima.
    Pelantikan Pengawas TPS dilakukan oleh masing-masing Ketua Panwaslu Kecamatan. Dimulai dari Kecamatan Asakota oleh Hartoyo, Kecamatan Rasanae Barat oleh Gunawan MPd, Kecamatan Mpunda oleh Asrul Sani SE, Kecamatan Raba oleh Muhammad Jafar, dan Kecamatan Rasanae Timur oleh Muhammad Subhan S.Sos.
    Pelantikan serentak tersebut turut dihadiri Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman SH, Kordiv SDM dan Organisasi Muhaimin SPdI, Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Bima Subhan ST. Selain itu dihadiri pula Komisioner Panwaslu Kecamatan, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan.
    Dalam pengarahannya Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman SH menyampaikan selamat kepada seluruh Pengawas TPS yang baru dilantik. Dengan pelantikan tersebut maka jajaran pengawas pemilihan semakin bertambah dan akan diikuti dengan kualitas pengawasan.
    "Ini akan menjadi kekuatan baru bagi jajaran pengawas pemilihan di Kota Bima," ungkapnya.
    Sukarman mengingatkan bahwa Pengawas TPS telah mengambil sumpah dan janji. Sumpah dan janji tersebut  akan melekat dalam diri anggota Pengawas TPS karena selain disaksikan manusia tetapi juga oleh Tuhan yang Maha Mengetahui.
    "Mari kita menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan mekanisme aturan perundangan undangan yang berlaku," pintanya.
    Suasana pengarahan oleh Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman SH usai pelantikan Pengawas TPS se Kota Bima di aula SMAN 4 Kota Bima.
    Sementara Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kota Bima Muhaimin SPdI mengatakan, dengan dilantiknya pengawas TPS hal tersebut akan menambah pula jumlah pengawas dalam rangka bersama-sama melakukan pengawasan. Dalam pemilihan Gubernur Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. 
    Sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 kata Muhaimin, Pengawas TPS akan melaksanakan tugas selama satu bulan. Dimana pengangkatannya dilakukan 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelah hari pemungutan suara.
    "Pengawas TPS adalah sebagai ujung tombak dalam memastikan bahwa pelaksanaan proses pemungutan suara sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku," katanya.
    Sebelum turun menjalankan tugas dan wewenangnya, Pengawas TPS akan dibekali dengan bimbingan teknik sebagai acuan dalam melaksnaakan tugasnya.
    Kata Muhaimin, tidak cukup dengan pengetahuan dan pemahaman dalam melakukan pengawasan. Namun kita dituntut memiliki integritas tinggi. Karena ini sangat penting dan kita menyadari akan banyak kepentingan yang dihadapi baik keluarga maupun kelompok. Maka ketika kita sudah menyatakan bergabung maka satu kepentingan kita adalah mewujudkan pemilihan gubernur wakil gubernur dan walikota dan wakil walikota yang berkualitas dan bermartabat.
    "Ini menjadi harapan kita semua, bahwa tentu saja tugas pengawasan itu bukan hanya tanggung jawab kita sebagai pengawas di Kota Bima tetapi juga mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Lapangan. Termasuk pengawas TPS yang baru dilantik. Ini menjadi tugas kita bersama dalam mengawal pemilihan gubernur NTB dan Walikota Bima tahun 2018," jelas Muhaimin.
    Pengawas TPS yang baru dilantik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam melakukan tugas kepengawasan dengan sebaik baiknya.
    "Saat ini kita tengah dihadapkan pada tahapan pendistribusian logistik. Maka Pengawas TPS sudah dapat menjalankan tugas kepengawasannya," tutupnya.
    Usai dilantik dan diberi pengarahan umum, Ketua Panwaslu Kota Bima didampingi Kordiv SDM dan Organisasi serta Ketua Panwaslu Kecamatan menyematkan tanda pengenal secara simbolis kepada 10 pengawas TPS di masing-masing kelurahan. (ZR.3)