• Breaking News

    Panwaslu Kota Bima, Pastikan Tangani Setiap Kasus Pilkada

    Sukarman, SH
    Kota Bima, Zona Rakyat.-Menanggapi aksi demonstrasi dari massa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Pilkada Jujur dan Adil (Gema Pilkada Jurdil) Kota Bima, Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman SH menegaskan akan memproses semua kasus pilkada yang ada. Baik kasus yang dilaporkan maupun temuan dari jajarannya di lapangan.
    Penegasan tersebut disampaikan Sukarman saat menemui massa di depan halaman Kantor Panwaslu Kota Bima, Senin (2/7/2018).
    "Panwaslu Kota Bima akan memproses setiap kasus yang ada baik yang dilaporkan maupun temuan di lapangan," tegasnya disambut antusias massa pendemo.
    Seperti laporan saudara Al Imran, pihaknya tengah menangani dengan melakukan proses pembuktian secara hukum. Dengan menghadirkan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
    "Semua kasus yang ditangani pasti ada statusnya. Apakah kasus itu terbukti atau tidak, pihaknya harus melakukan klarifikasi dan pembuktian. Karena saya tidak bisa menyatakan orang bersalah sebelum kita lakukan klarifikasi," jelasnya.
    Dihadapan massa itupun, Ketua Panwaslu Kota Bima memaparkan, bahwa semua laporan yang masuk pihaknya terus bekerja hingga jauh malam. Karena harus melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang diajukan. Sementara waktu yang diberikan itu terbatas. Khususnya temuan di lapangan, termasuk kasus yang ditangani diantaranya terkait tidak disegelnya Kotak Surat Suara yang terjadi di Kecamatan Rasanae Barat. 
    "Kami akan bekerja maksimal menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi," imbuhnya.
    Sukarman juga meminta masyarakat untuk membantu Panwaslu Kota Bima dalam menyelesaikan setiap kasus yang dilaporkan. 
    "Kami harap masyarakat bisa berpartisipasi membantu menunjukkan bukti jika ada, karena itu sangat membantu pembuktian terhadap kasus yang dilaporkan," harapnya.
    Begitu juga dengan kasus dugaan pencoblosan yang dilakukan oleh 2 orang oknum di TPS Songgela, pihaknya tengah memprosesnya.
    Terkait status laporan, dirinya menjelaskan tetap menuangkan dalam papan status yang boleh diakses oleh siapapun. Termasuk kepada wartawan, karena tidak ada yang harus ditutup-tutupi.
    "Inshaa Allah kami punya waktu 5 hari untuk menyelesaikannya sehingga hari ke 7 statusnya akan diinformasikan," imbuhnya.
    Menyoal rekomendasi pemungutan suara ulang, mantan anggota Panwaslu Kabupaten Bima ini mengaku akan melakukan pengkajian sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 
    "Kita harus bisa memastikannya. Kalau aturan membolehkan ya boleh tetapi kalau aturannya tidak boleh ya tidak boleh. Tentu harus melalui pengkajian yang lebih komprehensif," tegas Sukarman mengakhiri penjelasannya di hadapan massa di depan kantor Panwaslu Kota Bima. (ZR.03)