• Breaking News

    Warga Miskin Bakal Terima Bantuan Non Tunai

    Asisten I Setda Kota Bima Drs M Farid MSi menyampaikan arahan pada kegiatan sosialisasi bantuan pangan non tunai di aula kantor wali kota. 

    Kota Bima, Zona Rakyat.-Kabar gembira bagi warga kurang mampu. Pasalnya berbagai bantuan siap dikucurkan untuk warga kurang mampu tersebut. Salah satu bantuannya berupa uang tunai. Namun, bantuan langsung tunai itu mulai 1 Agustus nanti akan diubah menjadi bantuan non tunai. 
    Hal tersebut diakui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Bima Sunarti S Sos saat kegiatan sosialisasi bantuan non tunai di aula kantor Wali Kota Bima, Jumat (29/6) sore. 
    “Jadi penyaluran beras Rastra berakhir pada bulan Juli 2018,” kata Sunarti saat menyampaikan laporan kegiatan.
    Menurutnya, bantuan pangan non tunai merupakan bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan. Melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di warung kube PKH. 
    “Mereka bisa berbelanja pada pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara),” jelasnya.
    Tujuan bantuan ini kata Sunarti, untuk mengurangi beban pengeluaran. Serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.
    Sementara Asisten I Setda Kota Bima Drs M Farid MSi menambahkan, pelaksanaan program ini diharapkan bisa memberikan beberapa manfaat. Diantaranya meningkatkan ketahanan pangan pada tingkat KPM,  meningkatkan akses warga terhadap layanan keuangan.
    “Meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial,” ujarnya. 
    Dijelaskan Farid, dalam pelaksanaan program ini, ada beberapa prinsip yang harus dijadikan pegangan. Diantaranya kemudahan akses jasa keuangan bagi KPM, kejelasan informasi tentang pilihan dan kendali tentang akses keluarga penerima manfaat.
    “Ini semua bisa tercapai melalui kegiatan sosialisasi yang intensif kepada para penerima manfaat maupun petugas pelaksana di lapangan,” tutupnya. (ZR.03)