• Breaking News

    Soal APK, Bawaslu Rakor Bersama Parpol

    Foto bersama Bawaslu Kota Bima, Kesbangpol, Polres Bima Kota, Dandim 1608 Bima dan pimpinan Partai Politik saat Rakor di Hotel Camelia, Selasa (4/9/2018).
    Kota Bima, Zona Rakyat.-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima menggelar rapat koordinasi (Rakor) sekaligus sosialisasi pengawasan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. Kegiatan tersebut digelar, Selasa (4/9/2018) di aula hotel Camelia Kota Bima.
    Hadir dalam rakor tersebut, Ketua  Bawaslu Kota Bima Muhaimin, anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani dan Idhar, Kepala Kesbangpol Kota Bima Ahmad Fathoni, Ketua KPU Kota Bima Bukhari SSos, perwakilan Dandim 1608 Bima, Polres Bima Kota, Sat Pol PP, Dinas Tata Kota, pimpinan Partai Politik juga Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan.
    Ketua Bawaslu Kota Bima menjelaskan, kegiatan rakor pengawasan dilaksanakan untuk menindaklanjuti himbauan Bawaslu kepada pimpinan partai politik terkait adanya alat peraga kampanye yang sudah terpasang di wilayah Kota Bima. 
    Bawaslu bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dibantu pengawas Kelurahan telah mendata semua APK yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Kota Bima.
    "Semua alat peraga ini harus ditertibkan karena kegiatan kampanye sebagaimana PKPU 5 tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden wakil presiden 2019 baru bisa dimulai pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019," jelasnya.
    Penertiban alat peraga ini katanya sebagai langkah pencegahan agar para peserta pemilu 2019 tidak melakukan pelanggaran pemilu.
    Menurut Muhaimin, hasil penelusuran Bawaslu Kota Bima terdapat 259 baligo, 152 spanduk dan 124 benner yang terpasang di wilayah Kota Bima. Oleh karena itu, rakor ini juga untuk menyamakan presepsi terkait tahapan kampanye yang telah diatur oleh KPU melalui PKPU. 
    "Kita harapkan upaya ini dilakukan agar semua partai politik beserta para calon legislatif untuk mematuhi aturan yang ada sehingga tidak berpotensi melakukan pelanggaran pemilu yaitu kampanye di luar jadwal," harapnya.
    Kampanye di luar jadwal ini kata Muhaimin, jelas memiliki sanksi sebagaimana tertuang dalam pasal 74 PKPU 23 tahun 2018. Bahwa partai politik yang melanggar larangan ketentuan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana pasal 25 ayat 1 dan 2 dikenai sanksi administratif.
    Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga, penghentian iklan kampanye di media ceta, elektronik, media jaringan, medsos dan lembaga penyiaran. Termasuk sanksi pidana sesuai pasal 276 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda 12 juta Rupiah.
    Sementara Ketua KPU Kota Bima menjelaskan, bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan pada tanggal 20 September 2018. Setelah itu baru pelaksanaan kampanye dimulai sejak tanggal 23 September 2018. 
    "Jadi jelas jadwal kampanye itu kapan. Hanya saja KPU dalam waktu dekat akan melaksanaan rakor terkait itu bersama partai politik. Tapi sebelumnya kita awali dengan rakor bersama seluruh anggota KPU Kabupaten Kota di Makassar," jelasnya.
    Terkait kampanye, kata Bukhari ada beberapa metode kampanye yang akan dilakukan diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, rapat umum, kampanye di media massa dan debat pasangan calon serta kegiatan lain yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
    "Alat peraga kampanye seperti baligo dan spanduk akan difasilitasi KPU. Baligo sendiri berjumlah 10 lembar setiap partai politik dan spanduk sebanyak 16 lembar. Semua difasilitasi oleh KPU dan lokasi pemasangannya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," terang Ketua KPU Kota Bima.
    Rakor yang digelar Bawaslu bersama parpol tersebut, disepakati penertiban alat peraga kampanye dilakukan mulai tanggal 4 September 2018 yang dilakukan sendiri oleh partai politik dan para calon anggota legislatif. Sehari sesudahnya (Rabu, 5/9/2018) Bawaslu bersama pemerintah daerah akan menyisir seluruh wilayah Kota Bima. (ZR.02)