• Breaking News

    Pengelola PKBM Komplain Dikbud Kota Bima


    Kabid PNFI Dikbud Kota Bima Drs Abdul Hafid.
    Kota Bima, Zona Rakyat.-Kebijakan Kepala Bidang PNFI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima yang bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dalam melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pada setiap lembaga pendidikan seperti Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Bima dikomplain oleh Pengelola Lembaga PKBM se-Kota Bima. 

    Sejumlah Pengelola PKBM yang enggan disebut identitasnya di kantor Dikbud Kota Bima beberapa waktu lalu mengaku keberatan dengan cara Kepala Bidang (Kabid) Drs Abd Hafid. Melakukan monev dengan melibatkan pihak Kejaksaan sebagai persyaratan untuk pencairan dana operasional setiap lembaga yang sudah dikucurkan dari pusat tahun 2019 melalui rek Pemkot Bima. 

    Padahal menurut mereka, selama ini setelah dana itu sudah ditransfer ke rekening masing-masing lembaga, baru dilakukan monev oleh Dikbud Kota Bima tanpa melibatan Kejaksaan.

    "Baru kepemimpinan Kabid ini yang melakukan monev dengan melibatkan Kejaksaan pada setiap lembaga agar dana bisa cair. Sebelumnya tidak pernah ada, apa memang lembaga kami selama ini pernah korupsi," ungkapnya kesal.

    Sebagaimana diketahui oleh semua pihak kata mereka, setiap lembaga baik PKBM maupun PAUD, ada kucuran dana dari pusat yang didapat bervariasi. Tergantung dari kegiatan yang dilaksanakan, namun dana itu untuk operasional seperti biaya operasional lembaga 20 persen, biaya tenaga tutor yang diambil dari luar 60 persen dan dana operasional sarana 30 persen.

    "Adanya kebijakan baru Kabid ini kami rencanakan unjuk rasa di Dikbud Kota Bima. Kami minta Walikota mencopot Kabid itu karena menghambat pencairan dana kami yang sudah turun dari pusat beberapa bulan yang lalu," janji mereka.

    Hal senada juga dibenarkan oleh Ketua Forum PKBM Kota Bima, Sukahar SE yang dikonfirmasi di kediamannya Kamis (25/7/2019) yang membenarkan Kabid PNFI melakukan monev pada tiap lembaga dengan melibatkan Kejaksaan padahal sebelumnya tidak pernah ada sama sekali. 
    Kahar menjelaskan, memang Kabid pernah mengundang seluruh lembaga untuk rapat di TK Pembina membicarakan masalah keterlibatan Kajaksaan, namun banyak yang menolak termasuk dirinya. 

    "Kabid waktu berdialog secara pribadi dengan saya mengaku bahwa pak Kadis dan Sekertaris Dikbud Kota Bima juga tidak setuju, tapi monev berjalan juga monef," akunya.

    Sukahar juga mengaku, sepengetahuannya selama ini, baru dilakukan monev oleh Dikbud itu setelah uang sudah ditransfer ke rekening lembaga. Guna memastikan apakah benar uang itu sudah dimanfaatkan sesuai dgn proposal yang diajukan. Justru sekarang tidak, monev dulu baru uang bisa dicairkan.

    Kepala Bidang PNFI Kota Bima Drs Abdul Hafid yang hendak dikonfirmasi di kantornya tidak ada di tempat. Menurut pengakuan pegawai setempat, Kabid Dikdas sedang malakukan monev pada setiap lembaga PKBM. (ZR.04)