• Breaking News

    MK Tolak Gugatan PHPU, KPU Tetapkan Caleg Terpilih Besok

    KPU Kabupaten Bima
    Bima, Zona Rakyat,- Setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Oleh Partai Nasdem, KPU Kabupaten Bima jadwalkan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bima hasil Pemilu Tahun 2019.

    Sebelumnya Partai Nasdem Kabupaten Bima mengajukan gugatan di MK, namun gugatan tersebut ditolak seluruhnya. Pembacaan putusan disampaikan MK pada tanggal 2 Agustus 2019.

    Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Bima terpilih, akan dilaksanakan  pada Selasa (13/8/2019) pagi besok sekitar Pukul 08.30 Wita di Gedung Sinar As Sila Kecamatan Bolo. 

    Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran menjelaskan, "Kabupaten Bima memang berbeda jadwal penetapannya dengan daerah lain termasuk Kota Bima, hal ini disebabkan oleh adanya gugatan hasil Pemilu Legislatif untuk Dapil Bima 6 yang diajukan Partai Nasdem di Mahkamah Konstitusi". Ungkapnya.

    Maka sesuai aturan Lanjutnya, KPU Kabupaten Bima dapat melakukan penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD paling lambat 5 hari pasca putusan MK. 

    Dalam penetapa besok telah di undang semua partai politik peserta pemilu, Bawaslu, TNI, Polri dan pihak-pihak terkait.

    Hasil penetapan itu nantinya tambah dia, akan diserahkan juga salinannya kepada semua pihak terkait dan diumumkan secara terbuka agar diketahui masyarakat luas. Jelas Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, SPdI, SH. (ZR.16)