• Breaking News

    KPU Kota Bima Rakor Evaluasi Fasilitasi Kampanye

    Rapat Evaluasi fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) di aula KPU Kota Bima, Kamis (9/8/2019).
    Kota Bima, Zona Rakyat.-KPU Kota Bima gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 di Aula Kantor KPU Kota Bima, Kamis (9/8/2019). 
    Kegiatan yang berformat diskusi tersebut dihadiri pihak-pihak terkait dengan kegiatan kampanye Pemilu 2019 lalu yakni Bawaslu Kota Bima, Kapolres Bima Kota, Pol PP, Media massa serta Partai Politik peserta Pemilu. Namun Kapolres dan Satuan Polisi PP Kota Bima. 
    Ketua KPU Kota Bima Mursalin mengatakan, kegiatan evaluasi fasilitasi kampanye dilaksanakan KPU Kabupaten Kota seluruh Indonesia. Mengingat kegiatan tersebut akan berlanjut ke tingkat nasional yang dibagi dalam 3 rayon yakni sulawesi utara, jawa timur dan Jawa Barat sebagaimana instruksi Bawaslu RI.
    Dijelaskan Mursalin, persoalan kampanye merupakan persoalan yang kompleks. Disamping waktu yang cukup lama, anggaran yang besar juga dengan berbagai perasaan yang luar biasa.
    "KPU RI memandang perlu untuk mengevaluasi secara keseluruhan fasilitasi kampanye Pemilu 2019. Jadi perlu saran dan masukan semua pihak terhadap persoalan kampanye ini," ungkapnya.
    Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Yeti Syafriati menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 ada 9 metode kampanye yang bisa dilaksanakan peserta pemilu. Namun ada 1 metode kampanye yang difasilitasi KPU Kota Bima khususnya yakni Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
    "Untuk APK masing-masing dapatkan 10 Baligo dan 16 Spanduk bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden juga Partai Politik. Calon DPD berupa 10 buah Baligo dengan total 180 Baligo dan 558 sanduk," jelas Yeti dalam laporannya.
    Dari sejumlah APK yang difasilitasi tersebut, tidak semua peserta pemilu mengambil dan memasangnya. Seperti DPD masih ada 11 calon anggota DPD yang belum mengambil di Kantor KPU Kota Bima.
    Sebagaimana ketentuan, bahwa desain Alat Peraga Kampanye dibuat oleh peserta pemilu dan paling sedikit memuat visi dan misi peserta pemilu.
    "Desain APK ini juga menjadi kendala ketepatan dan kecepatan penyerahan APK kepada peserta pemilu, karena tidak semua peserta pemilu menyerahkan desainnya tepat waktu. Sementara pencetakan APK itu dilakukan bersama dan ditender," terang Yeti.
    Ditambahkan, KPU Kota Bima hanya berkewajiban menyiapkan APK sedangkan untuk pemasangannya dilakukan sendiri oleh peserta pemilu.
    Beberapa peserta rapat koordinasi baik Bawaslu Kota Bima dan Partai Politik menyampaikan sejumlah masukan juga kritik terhadap APK yang difasilitasi KPU. Masukan dan saran yanh disampaikan akan dijadikan sebagai bahan evaluasi KPU secara nasional. (ZR.02)