• Breaking News

    Sentuhan Pengawasan Partisipatif, Tekan Konflik Pemilu Di Bima

    Foto : Junaidin Anggota Bawaslu Kabupaten Bima
    HAJAT demokrasi nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD telah usai. Hasilnya, mengantarkan Presiden Petahana Ir. Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, setelah melengserkan rivalnya Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Pemilihan Umum yang digelar pada tanggal 17 April 2019 tersebut juga telah mengantarkan 9 (sembilan) dari 16 (enambelas) Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolahan suara minimal 4 (empat) persen untuk mengisi 575 kursi di DPR RI, sekaligus menempatkan 136 orang anggota DPD yang dijaring melalui calon perseorangan. 

    Berdasarkan hasil penetapan perolehan suara dan jumlah kursi yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada 31 Agustus 2019, menempatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di level pertama dengan memperoleh 128 kursi, dususul Partai Golkar yang memperoleh 85 kursi, Partai Gerindra 78 kursi, Partai Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, Partai Demokrat meraih 54 kursi, PKS mendapat 50 kursi, PAN menduduki 44 kursi dan terakhir PPP dengan mendapatkan 19 kursi. Jumlah total suara sah pada Pemilihan DPR pada Pemilu 2019 sebanyak 139.970.810 suara. (data kompas.com)

    Secara Nasional, pelaksanaan Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara serentak berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU.11/2013 yang kemudian diformulasi dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ini boleh dibilang sukses kendati diwarnai berbagai dinamika. Capaian yang diperoleh dalam penyelenggaraan hajat Pemilu serentak pertama sepanjang sejarah perjalanan Republik Indonesia ini tentu tidak terlepas dari adanya kontribusi komponen-komponen penting diluar KPU dan Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu. 

    Sebagaimana bunyi pasal 89 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS. Kendati pengawas pemilu terisi di semua tingkatan, namun Bawaslu tetap menempatkan rakyat sebagai ujung tombak untuk melakukan proses pengawasan. Kebijakan ini disebut sebagai Pengawasan Partisipatif yang esensinya mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi untuk melakukan pengawasan pemilu. Peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu itu seperti memberi informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi atau memantau  dan melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran yang ditemukannya atau yang terjadi disekitarnya. 

    Seperti dilansir website Bawaslu, pengembangan program pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu, setidaknya Bawaslu RI telah merancang 7 (tujuh) Program Pengawasan Partisipatif yakni, Pertama, program pengawasan berbasis teknologi informasi atau Gowaslu yang diluncurkan pada Agustus 2016. Aplikasi ini dibuat demi meningkatkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran atau kecurangan selama proses pelaksanaan pesta demokrasi. Kedua, meningkatkan program partisipatif melalui pengelolaan media sosial. Bawaslu yakin media sosial bisa menjadi salah satu sarana media efektif dalam menyebarluaskan informasi dan pengetahuan pengawasan kepemiluan. Apalagi, hampir seluruh pengguna internet yang juga sebagian besar adalah anak muda dan pemilih pemula memiliki akun media sosial baik itu Facebook, Instagram, Twitter,  Youtube, dan lainnya. Ketiga, mendirikan Forum Warga Pengawasan Pemilu dalam wujud pemberdayaan forum atau organisasi sosial masyarakat, baik melalui tatap muka atau melalui media internet agar turut serta dalam pengawasan partisipatif. Keempat, Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP) yaitu gerakan pengawalan pemilu oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Gerakan tersebut diharapkan dapat mentransformasikan gerakan moral menjadi gerakan sosial di masyarakat dalam mengawal pemilu. Kelima, Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilu yaitu satuan karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan pengawalan pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis pengawasan pemilu bagi anggota Pramuka. Keenam, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. KKN yaitu program pengabdian masyarakat oleh mahasiswa strata satu dalam pengawasan pemilu. Program pengabdian mahasiswa kepada masyarakat ini menjadi salah satu program terobosan yang dilakukan Bawaslu yang bekerjasama dengan perguruan tinggi yang bertujuan meningkatkan peran mahasiswa dalam mengawal pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum. Ketujuh, Pojok Pengawasan. Sebuah ruang di Gedung Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota bernama Pojok Pengawasan ini menjadi wadah sarana penyediaan informasi berbagai informasi tentang pengawasan pemilu. Tujuan dari program tersebut yaitu sebagai sarana penyediaan berbagai informasi tentang pengawasan pemilu. Juga untuk mengembangkan pengetahuan tentang pengawasan pemilu sekaligus meningkatkan informasi publik pengawasan pemilu.

    Bawaslu Kabupaten Bima Provinsi NTB juga mengambil bagian dalam pengembangan program pengawasan partisipatif. Kendati tak ada utusan pada pusat pendidikan pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Bima mengadakan berbagai kegiatan yang termuat dalam “PROGRAM MATA PEMILU” yang bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, baik masyarakat sipil, elit, politisi, birokrasi, Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM), Media massa maupun stakeholder lainnya tentang pentingnya kebersamaan dalam menagwasi pelaksanaan pemilu. Agar pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bagi Bawaslu Kabupaten Bima, terapan program pengawasan Partisipatif bukan kali pertama. Ketika masih berstatus Panwaslu Pilkada Tahun 2015, Kabupaten Bima pernah dinobatkan sebagai Pengawas Pemilu Partisipatif Terbaik secara Nasional melalui Bawaslu Award Tahun 2016. 

    Program Mata Pemilu dilaksanakan dalam lima bentuk yang berbeda, yakni, pertama, Pojok Pengawasan. Program ini sedikit berbeda dengan penerapan pojok pengawasan oleh bawaslu RI dan provinsi yang menyiapkan ruang khusus di sekretariat. Bawaslu Kabupaten Bima mengajak masyarakat untuk mendiskusikan formula Pengawasan pemilu di kampung-kampung. Dalam mengaplikasikan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bima memanfaatkan sarana barugak-barugak rumah warga di perkampungan untuk berdiskusi dengan kelompok-kelompok masyarakat.  Kedua, Sejam Bersama Papi (Pengawas Pemilu). Keterlibatan semua pihak dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilu merupakan sebuah kaharusan, tidak hanya pada lingkungan sosial kemasyarakatan melainkan juga pada lingkungan pendidikan formal (Siswa dan guru). Melalui kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Bima mengajak kepada para siswa terutama siswa SMA selaku pemilih pemula agar terlibat dalam pelaksanaan pemilu demi terciptanya pemilu yang bersih, jujur dan adil. Kegiatan ini dilaksanakan di tiap-tiap sekolah yang ada di seluruh Kabupaten Bima pada setiap hari Senin, dimana Pimpinan Bawaslu langsung menjadi Pembina pada saat upacara berdera berlangsung. Ketiga, Kami Mengawal. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun senergisitas antara Bawaslu dengan kalangan masyarakat dari berbagai strata dan status sosial, dalam rangka mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussions (FGD). Dimana pihak Bawaslu Kabupaten Bima akan menyampaikan secara umum tentang pentingnya pelaksanaan pengawasan pemilu. Keempat, Sosialisasi melalui Alat Peraga. Dalam upaya meminimalisasi terjadinya Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bima melaksanakan sosialisasi melalui media Baligo, Spanduk, pamflet dan bekerjasama dengan Media Cetak. Media sosialisasi ini ditempatkan di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Bima yang berisikan kalimat ajakan untuk mengawasi Tahapan Penyelenggaran Pemilu Tahun 2019.  Kelima, Mitra Pengawasan Partisipatif. Dalam meningkatkan kegiatan pengawasan melalui pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Bima menggandeng dan menjalin kemitraan dengan organisasi sosial kemasyarakat maupun kemahasiswa antara lain organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima serta Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bima.

    Sentuhan Pengawasan Partisipatif yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bima, sangat diarasakan manfaatnya. Pendekatan melalui program Mata Pemilu dan diskusi rutin yang dilakukan Bawaslu dengan stakeholder Pemilu, mampu membangun semangat kelompok partisipan untuk mengambil bagian dalam mengawal jalannya hajat demokrasi. Jika ditarik komparasinya dengan Pemilu tahun 2014, pesta rakyat tahun 2019 ini jauh lebih kondusif. Gelombang protes yang biasanya menggema pascapungut hitung, sedikitpun tak ada riaknya. Setidaknya, kondisi ini dapat digambarkan sebagai proses mutasinya zona rawan Pemilu yang sebelumnya disandang Kabupaten Bima menuju zona aman, dengan harapan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun, juga berlangsung aman. Semoga.

    Penulis adalah : Anggota Bawaslu Kabupaten Bima