• Breaking News

    Pelestarian Lingkungan Terancam Di Tangan Bupati Bima

    Harmoko 
    Jakarta. Ketua IMM cabang Bima periode 2016-2017 menyayangkan sikap bupati bima yang acuh tak acuh terhadap lingkungan pertambangan pasir besi di wera 

    Harmoko mengatakan bahwa isu soal lingkungan bukan saja isu nasional tapi merupakan isu internasional. Sementara dalam konstitusi indonesia bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

    UUPLH memberikan hak yang tidak hanya berupa hak pasif warga negara yang menjadi kewajiban bagi negara untuk dipenuhi tetapi juga memberikan hak aktif yaitu melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan mengenai hak aktif maupun pasif ini tercermin dari bunyi Pasal 5-7 Bab III UUPLH tersebut. Adapun Upaya yang diatur tersebut dilakukan melalui tindakan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, serta penegakan hukum. Pengelolaan lingkungan hidup memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya serta perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian sebagai upaya mewujudkan pembanguna yang berkelanjutan.

    Lebih lanjut harmoko mengatakan Berdasarkan kejadian beberapa hari terakhir ini ada sejumlah aktifis yang melakukan demonstrasi tentang keberadaan perusahan tambang pasir besi di kec.wera. Dalam kajian mereka bahwa dengan adanya tambang pasir Besi itu telah dan akan merusak lingkungan baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Maka tugas pemerintah harus menjelaskan kepada publik bukan malah melaporkan beberapa aktifis itu dan mengirimnya ke dalam penjara. 

    Pemuda asal bima ini menilai tindakan pemerintah dan pernyataan bupati bima yang dimuat oleh media Kontrasbima.com. pada tanggal 18 november 2019 tidak mencerminkan keteladan dalam memimpin. Dan juga Bupati Bima tidak pro terhadap lingkungan. Saya menyarankan Bupati Bima harus belajar terhadap kejadian Tambang masa lalu yang mengakibat terbakarnya kantor Bupati. Tutupnya.

    Penulis adalah Mantan Ketua IMM Cabang Bima 2016-2017, dan Mahasiswa  Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia.