• Breaking News

    Ditengah Covid-19 Kota Bima Kembali Raih WTP

    Munir Husen
    (Penulis : Pemimpin Umum Media Zona Rakyat)
    Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, salah satunya adalah Wajar Tanpa Pengecualian. WTP adalah sistim internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP). (https://tanjungpinang.bpk.go.id diakses tanggal 5 Juni 2020). 

    Pemerintah Kota Bima kembali meraih opini dengan predikat Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan NTB yang keenam kalinya sampai di tahun 2020. Keberhasilan ini sebagai sebuah dedikasi dan komitmen Pemerintah Daerah Kota Bima yang tidak datang dengan begitu saja, tapi diraih dengan proses panjang dan kerja keras semua unsur Pemerintah Daerah Kota Bima. Apalagi ditengah pandemik covid-19 yang melanda dunia. Kemitraan Pemkot Bima dengan DPRD yang solid menjadi salah satu barometer terwujudnya opini BPK dengan Predikat WTP. Semua kepala daerah yang pernah memimpin Kota Bima memiliki komitmen yang sama untuk mempertahankan laporan keuangan pemerintah daerah dengan Opini Predikat WTP, termasuk Walikota Bima H Muhammad Lutfi, SE dan Wakil Walikota Bima Fery Sofiyan, SH. 

    Bulan Juni 2020 ini, ada tiga (3) peristiwa penting bagi Pemkot Bima yang bisa diraih sebagai Kado istimewa di tengah Covid-19 yakni pertama, penanganan Covid-19 yang tepat dibandingkan dengan daerah-daerah lain di wilayah NTB khususnya. Kota Bima sebagai daerah dalam penyebaran wabah Covid -19 yang paling minimal. Kedua, kondisi Kota Bima sebagai zona hijau penyebaran covid-19, maka Gubernur NTB menyanpaikan pernyataannya bahwa Kota Bima sebagai daerah yang bisa diterapkan New Normal, dan ketiga Badan Pemeriksa Keuangan NTB memberikan penilaian yang prima terhadap Pemkot Bima dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Semua kado istimewa ini diraih pada bulan Juni Tahun 2020. Hal ini menjadi motivasi untuk menata Kota Bima lebih maju lagi. Kado Istimewa Kota Bima ini justru diraih dalam keadaan carut marut wabah covid-19, ditengah sibuknya pemerintah Kota Bima menangani Covid-19 justru oleh BPK memberi penilian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bima dengan Opini Predikat Wajar Tanpa Pengecualian. 

    BPK adalah lembaga independen yang tidak bisa ditekan oleh pihak manapun. BPK memiliki kemandirian dalam tiga (3 ) hal yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pelaoporan hasil pemeriksaan.
    Disamping itu, opini WTP menurut BPK adalah mengingatkan pemerintah daerah bahwa Opini WTP atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah bukan suatu prestasi melainkan sesuatu yang harus dipenuhi (https://ekonomi.bisnis.com/read/20180516/9/795841/kepala-daerah-ingatlah-wtp-bukan-suatu-prestasi diakses tanggal 6 Juni 2020). Artinya kewajiban pemerintah daerah untuk meraih predikat opini WTP. Oleh sebab itu WTP dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK terhadap pemerintah daerah merupakan target pencapain bagaimana keuangan Negara ini bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, walaupun secara personal ada oknum BPK yang terjerat kasus tertangkap tangan. Tetapi semangat BPK dalam rangka membenahi keuangan Negara perlu diapresiasi. 

    Menurut Ahmad Yani asas-asas pengelolaan keuangan daerah meliputi keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat (2002:259).

    Belakangan ini, ada fenomena baru di media massa, yaitu iklan ucapan selamat kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat ini seolah-olah membanggakan dan harus diketahui rakyat, begitu pesan yang disampaikan. Bagi yang  belum memahami kriteria pemberian opini itu bisa menjadi citra positif, bahwa roda pemerintahan telah dikelola secara akuntabel bahkan bisa jadi terbebas dari korupsi. Pemberian opini merupakan apresiasi dari BPK atas hasil laporan keuangan. Disamping pemberian rekomendasi lainnya. Laporan keuangan yang disusun oleh kementrian/lembaga dan pemerintah daerah merupakan media akuntabilitas keuangan yang disajikan sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan (SAP). Sebagai gambaran, di jajaran pemerintah daerah, menyusun laporan keuangan memerlukan perjuangan ekstra. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan keterbatasan sumber daya manusia yang paham akuntansi pemerintahan sebagai penyebabnya. Keruwetan semakin menjadi karena ditunggangi kepentingan politik legislatif dan eksekutif dalam penggunaan anggaran yang cenderung menabrak aturan. Atas nama itu laporan kekuangan harus tetap disajikan secara akuntabel. Ini bukan hak yang mudah. (http://www.bpkp.go.id/jateng/konten/1910/berburu-opini-wtp.bpkpdiakses tanggal 6 Juni 2020.). 

    Didalam konteks Dassein dan Dassollen, Pemerintah Kota Bima, pengelolaan keuangan daerah telah memenuhi standar pemeriksaan keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK Perwakilan NTB, sehingga mengeluarkan hasil rekomendasinnya dengan predikat WTP. Pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif dan transparan. Untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, Pemerintah Kota Bima terus melakukan upaya perbaikan pada Laporan Keuangan Pemerintah daerah Kota Bima sesuai dengan rekomendasi BPK RI Perwakilan NTB. Dalam rangka mewujudkan Good Governance, standar penilaian opini WTP adalah keniscayaan, yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pemerintahan daerah. 
    Ada tiga pilar elemen dasar yang saling berkaitan satu dengan lainnya dalam mewujudkan Good Governance adalah (1) transparansi, yaitu keterbukaan dalam manajemen pemerintah, lingkungan, ekonomi, dan sosial; (2) partisipasi, yaitu penerapan pengambilan keputusan yang demokratis serta pengakuan atas HAM, kebebasan pers dan kebebasan mengemukakan aspirasi masyarakat; (3) akuntabilitas, yaitu kewajiban melaporkan dan menjawab dari yang dititipi amanah untuk mempertanggungjawabkan kesuksesan maupun kegagalan kepada penitip amanah sampai yang memberi amanah puas dan bila belum puas dapat kena sanksi. Namun demikian, opini WTP tidak serta merta menutup celah adanya korupsi atau fraud yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan. Mengapa demikian?. Dalam proses pemeriksaan laporan keuangan, terdapat beberapa jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. 1. pemeriksaan keuangan yakni pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. 2. pemeriksaan kinerja yakni pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. 3. pemeriksaan dengan tujuan tertentu yakni pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja misalnya pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.(http://repository.ubaya.ac.id/30853/1/paperdiakses tgl 6 Juni 2020).

    Banyak pemerintah daerah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi mengapa korupsi jalan terus? Pertanyaan sekaligus keluhan ini pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada satu kesempatan bertemu dengan para kepala daerah. Sri Mulyani mengatakan, mestinya jika sudah WTP, makin sulit terjadi penyimpangan karena sudah terbangun sistem pengendalian internal yang baik. Faktanya, saat ini banyak kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Masalahnya, opini WTP ternyata tidak menjamin bebas dari korupsi. Di beberapa lembaga yang memperoleh WTP, pejabatnya malah tersangkut korupsi. Misalnya, Kementerian Agama mendapat WTP, belakangan ditemukan korupsi, bahkan Menteri Agama terjerat korupsi. Di Sumatera Utara, mendapat WTP tapi Gubernur terlibat korupsi. Hal sama terjadi di beberapa lembaga pemerintah.(https://news.detik.com/kolom/d-4618675/opini-wtp-versus-korupsi, diakses tanggal 7 uni 2020). 

    Semoga dengan mendapat opini WTP dari BPK Wilayah NTB, Pemerintah Kota Bima dapat memperbaki semua rekomendasi BPK NTB, seperti misalnya melakukan perbaikan laporan keuangan, mempekuat pengawasan internal hal ini memberikan citra positif dan mencegah kebocoran keuangan yang mengarah pada korupsi. Semua ini adalah bagian dari mewujudkan pemerintah yang bersih dan pemerintahan yang baik. Semoga Kota Bima sukses, maju, dan maju. (Wallahu'alam Bisawab)