• Breaking News

    Sisi Lain Kritik di Media Sosial

    (Munir Husen, Pemimpin Umum Media Zona Rakyat)
    Media sosial saat ini paling trend, jika dibandingkan dengan media lainnya, media sosial adalah berkumpulnya masyarakat, berserikat dan berpendapat di dunia maya. Media sosial memiliki legal stending diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Media sosial adalah salah satu sarana yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang bagi setiap warga negara yang menyampaikan ide, gagasan, kritikan. Kritikan yang dimaksud adalah kritikan konstruktif, yaitu kritik yang dapat memberikan dampak positif terhadap sebuah kemajuan daerah dalam lingkup paling kecil, dan yang dikritik siap memperbaiki kekurangannya. 

    Didalam  UU No.8 Tahun 2008 telah diatur bagaimana mekanisme bermedia sosial, antara lain tentang etika, tata cara menggunakan internet dengan baik, dan sebagainya. Dengan demikian semua pengguna media sosial harus memahami pasal 27 sampai dengan pasal 30 UU ITE tentang UU No19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan  pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang memiliki kekebasan untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Konstitusi kita tidak mengatur berpendapat yang destruktif, sebab itu menyalahi konstitusi sebagai hukum dasar. Maka jika kita bermedia sosial, perlu mengetahui subtansi UU IET, agar kita bisa bermedia sosial yang baik dan benar, sehinga tidak ada pihak yang merasi dirugikan didalam bemedia sosial.

    Dewasa ini, penggunaan media sosial di masyarakat telah mengalami peningkatan secara signifikan. Munculnya teknologi dan aplikasi baru pada kehidupan masyarakat saat ini mendukung munculnya interaksi sosial melalui media sosial (Hao, et al, 2016). Penggunaan media sosial juga menjadi wadah bagi komunitas yang memiliki bakat dan minat yang sama untuk saling mengenal. Keberadaan media sosial seperti Facebook, Twitter, Path, atau Instagram telah membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi terbaru terkait peristiwa atau kejadian di lingkungan sekitar ataupun lingkungan yang lebih luas. (Jurnal Sosioteknologi | Vol. 17, No 2, Agustus 2018). Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, media sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial. 

    Gohar F. Khan dalam bukunya Social Media for Government menyatakan bahwa secara sederhana, media sosial adalah sebuah platform berbasis internet yang mudah digunakan sehingga memungkinkan para pengguna untuk membuat dan berbagi konten (informasi, opini, dan minat) dalam konteks yang beragam (Informatif, Edukatif, Sindiran, Kritik dan sebagainya) kepada khalayak yang lebih banyak lagi. Oleh karena itu, media sosial mempunyai efek berantai sehingga proses transmisi yang terjadi tidak berhenti pada satu audiens pokok saja (multiplier effect).( Menuju Masyarakat Informasi Indonesia 2018 : 4) 
    Media sosial adalah choice of law yang tersedia dalam menyebarkan informasi uptudate, disamping media-media lainya, seperti media cetak dan elektronik yang dilindungi oleh undang-undang. Idealnya media sosial membagi informasi secara obyektif terhadap perkembangan yang terjadi pada suatu tempat tertentu, baik capaian hasil maupun kegagalan capaian dengan data dan fakta. Penyampaian berita media sosial harus dimasukan sumber beritanya, sehingga berita itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta disampaikan dengan etis dan tidak vulgar. Dan menghindari berita dimedia sosial tanpa nara sumber, hal ini yang akan menjadi masalah bagi pegiat media sosial. 
    Gambaran global antara dassein dan dassollen didalam UU ITE dengan hukum dasar konstitusi, masih terjadi gep antara masyarakat dengan pengambil kebijakan terhadap penggunaan media sosial yang terkait dengan kritik. Maka pemaknaan kritik terhadap media sosial masih dalam posisi ambigu, disatu sisi kebebasan dijamin oleh undang-undang, disisi lain apabila media sosial merugikan pihak tertentu, maka konsekwensinya adalah bisa dituntut secara hukum, sangat dilematis. Sehingga para pegiat media sosial perlu hati-hati agar jangan sampai memuat berita yang berbau perbuatan melanggar hukum, kita akan dihadapkan dengan hukum untuk diproses, sehingga pengguna media sosial memperhatikan dua aspek. Pertama, memakai dengan bijaksana agar tidak merugikan pihak lain. Untuk menjadi bijaksana, paling tidak kita harus memahami etika atau nilai-nilai yang baik dan benar dalam penggunaan medsos. Kedua, memakai dengan hati-hati agar tidak menjadi korban atau dirugikan oleh pihak lain yang menyalahgunakan medsos. Unsur kehati-hatian itu bisa diawali dengan melakukan proteksi berlapis-lapis demi keamanan akun, agar tidak bisa dibajak oleh pelaku kejahatan.. (Panduan Optimalisasi Media Sosial untuk Kementerian Perdagangan RI 2014:41-42). 
    Dalam kamus Bahasa Indonesia, WJS. Poerwadarminta mengartikan bahwa, kritik adalah kecaman, sanggahan, bantahan. Sedangkan dalam Kamus Bahasa Indonesia bahwa kritik adalah tanggapan disertai uraian dan pertimbangan baik buruknya terhadap suatu hasil karya. Pendapat lain memberikan defenisi bahwa kritik adalah usaha manusia untuk menetapkan apakah sesuatu (pengertian) itu benar atau tidak dengan jalan meninjaunya secara mendalam. Dari pegertian tersebut dapat dipahami bahwa kritik dalam prespektif Islam adalah tanggapan, koreksi yang dilakukan oleh manusia dengan argumentasi keilmuan dengan melihat teori dan praktek yang sesuai dengan norma agama (Islam). (Jurnal Dakwah Tablig, Vol.16, No 2. Desember 2015:197-201. 
    Adapun prinsip-prinsip Islam tentang kritik ilmiah sebagaimana yang dikemukakan oleh Moh. Nasir Muhammad adalah 1. Prinsip perbedaan pendapat, ide atau gagasan antar manusia. Islam menjujung tinggi perbedaan masing-masing individu, karena Islam mengakui adanya individu tapi bukan individualime. Perbedaan perorangan dalam memandang obyek dan melahirkan teori dapat memperkaya khasanah keilmuan, maka individu berhak untuk berbeda dengan orang lain. Kritik ilmiah menyajikan pandangan yang ada, dan Islam mengakomodir perbedaan pendapat dan menggapnya sebagai rahmat. 2. Prinsip bahwa kritik berasaskan manfaat bagi sesama manusia. Dalam melakukan kritik terhadap suatu teori atau fakta harus berpedoman pada asas manfaat. Dan salah satu manfaat kritikan seseorang adalah ketika tampil menyuarakan kebenaran ditengah kedhaliman dan yang disuarakan itu adalah sebagai bentuk koreksi terhadap kesalahan yang ada. 3. Prinsip bahwa kritik harus disuarakan meskipun orang lain benci meskipun pendusta. 
    Sampaikan kebenaran itu walaupun itu pahit adalah bagian dari ajaran islam. Terhadap teori ilmu pengetahuan maupun hal-hal yang memungkinkan untuk dikritik, maka itu harus dilakukan meskipun akan berhadapan dengan penguasa sekalipun karena mengucapkan kebenaran adalah kewajiban bagi seorang muslim terutama bila kebenaran itu terikat untuk kepentingan umum. (Ibid). 
    Disisi lain bagi pemerintah dan DPRD agar tidak lagi alergi terhadap masukan, kritikan masyarakat di era revolusi digital 4.0 saat ini tidak akan lepas dari dunia digital sebagai wadah aspirasi rakyat. Pejabat harus siap dikritisi. Pejabat publik menjadi milik rakyat, memiliki dampak ketika menyampaikan perkataannya, pernyataannya harus jelas, perbuatannya terukur, semuanya dalam pengawasan ALLAH dan rakyat, karena mereka dipilih oleh rakyat. Semestinya pejabat menyadari hal itu. "Jika tidak siap dikritik jangan jadi pejabat publik, pilihlah profesi lain yang membuat anda tidak merasa terganggu oleh bisikan hinggar binggarnya media sosial. Jangan alergi apalagi menjawab dengan bahasa-bahasa yang kurang elegan, otoriter tidak suka dikritik, tidak usah BAPER, kalau memang ada pertanyaan atau kritikan dari masyarakat itu adalah dinamika yang terjadi dalam dunia demokrasi. Dan jangan dirubah pola demokrasi menjadi pola oteriter. 
    Demokrasi adalah keniscayaan dalam perbedaan yang harus dihargai. Demokrasi lokal pun tidak mengharamkan untuk dikritik, karena UU yang menjamin kekebasan berpendapat, bahasa-bahasa pengambil kebijakan dan pejabat haruslah santun dan elegan akan membuat hati rakyat sejuk, walapun tidak dipungkiri kritikan masyarakat dengan bahasa yang kurang elegan tetap ada. Menjadi penyelenggara pemerintahan daerah ada konsekwensinya, tidak ada yang mulus dari kritikan masyarakat, perlu dipahami, perlu sabar, perlu bijak, perlu hati yang lembut menerima masukan dari masyarakat, itulah konsekwensi dan resiko menjadi pejabat, hal ini sebenarnya lumrah. Oleh sebab itu perlu dihindari gep antara masyarakat yang melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintahan, baik yang dieksekutif daerah maupun di DPRD. Dan kepada penyelenggara pemerintahan daerah agar mengingat jasa rakyat yang telah memberikan mandatnya selama lima tahun, lalu pertanyaannya kurang apa lagi jasa rakyat, ingat suatu saat pada waktunya semua akan kembali menjadi rakyat, tidak ada yang permanen apalagi paten sungguh dunia politik hanya bersifat sementara…..Selamat bertugas Kawan dan sukses. Wallahualam Bisyawab (*)