• Breaking News

    CITIZEN LAW SUIT CARA BARU TEGAKAN SUPREMASI HUKUM

    Syahrullah SH MH (Dosen STIH Muhammadiyah Bima)
    Di  tengah perkembangan zaman yang begitu cepat, kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, informatika dan media, ternyata berdampak pada semakin berragamnya  pula permasalahan yang dihadapi oleh manusia. Sudah tentu meningkat pula permasalahan dan substansi hukum yang terjadi. Hal ini menuntut penyelesaian permasalahan hukum yang beragam. 

    Salah satu hasil perkembangan hukum terkini adalah model gugatan citizen law suit. Saat ini gugatan secam ini, menimbulkan pro-kontra dikalangan masyarakat. Banyak hal yang mengemuka. Tidak hanya  kendala yuridis, tetapi juga menyangkut sosial, ekonomi dan lainnya. Lalu, bukankah saat ini kita kreatif untuk mencari solusi terhadap berbagai masalah besar, demi tegaknya supremasi hukum?

    Apa itu Citizen Law Suit ?

    Gugatan citizen law suit atau dikenal juga sebagai gugatan warga negara atau gugatan action popularis adalah gugatan yang diajukan oleh perseorangan warga negara kepada negara atas nama kepentingan hukum, di mana penggugat tidak perlu membuktikan secara riil mengalami kerugian. 
    Prosedur gugatan dengan menggunakan mekanisme Citizen Law suit (MA,2009) adalah perwujudan akses individul  atau orang perorangan warga negara untuk kepentingan keseluruhan warga Negara atau kepentingan publik, dimana setiap warga negara dapat melakukan gugatan terhadap tindakan atau bahkan pembiaran (omisi) oleh Negara terhadap hak-hak warga negara. Riilnya misalnya ada pelanggaran hak (asasi/hukum) atau pelanggaran hukum oleh negara dimana si penggugat tidak harus merupakan pihak yang mengalami kerugiaan riil atau langsung, termasuk untuk kepentingan alam  dan  lingkungan hidup,  dengan mengajukan gugatan di Pengadilan, guna menuntut agar Penyelenggara Negara melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi. 

    Dalam mekanisme gugatan warga negara, penggugat adalah warga negara yang bertindak  mengatasnamakan warga negara. Jadi, penggugat dalam hal ini cukup membuktikan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia. Oleh karena itu, penggugat tidak harus membuktikan kerugian material yang telah dideritanya sebagai dasar gugatan.  

    Berbeda dengan gugatan perdata biasa. Gugatan diajukan terhadap pihak yang dianggap telah merugikan lewat pengadilan.
    Gugatan citizen law suit sudah dikenal lebih dahulu di luar negeri. Misalnya, warga negara Amerika Serikat pernah menggugat Pemerintah Amerika Serikat dengan gugatan citizen law suit karena Pemerintah Amerika Serikat dianggap lalai melindungi kelelawar langka. 
    Citizen Lawsuit sendiri lahir di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law, dan dalam sejarahnya Citizen Law suit pertama kali diajukan terhadap permasalahan lingkungan. Namun pada perkembangannya, Citizen Law suit tidak lagi hanya diajukan dalam perkara lingkungan hidup, tetapi pada semua bidang dimana Negara dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya 
    Contoh lainnya di India,  Pemerintah India digugat oleh warga negaranya  karena dianggap lalai melindungi sungai Gangga yang suci bagi Umat Hindu, dari pencemaran dan  polusi. 

    Gugatan citizen law suit sebenarnya belum diatur secara khusus dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, hal tersebut bukan berarti jika gugatan citizen law suit tidak dapat dilakukan di Indonesia. 
    Pengadilan Indonesia, tercatat, sudah banyak menyidangkan kasus gugatan citizen law suit.  misalnya kasus gugatan atas ujian nasional yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (Putusan Nomor 228/Pdt.G/2006/PN.Jkt/Pst); gugatan atas penyelenggaraan jaminan sosial (Putusan Nomor 278/Pdt.G/2010/PN. Jkt.Pst); dan  kasus perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga (Putusan Nomor 146/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst). 
    Gugatan citizen law suit harus diajukan di peradilan umum sebagai peradilan yang menangani kasus perdata. Karena gugatan citizen law suit adalah untuk menggugat Pemerintah yang dianggap lalai dalam memenuhi hak-hak warga negara. Kelalaian tersebut diibaratkan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum. Selanjutnya, bila gugatan dikabulkan, Pemerintah dihukum supaya mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaian  persoalan kelalaian tersebut. 
    Hal tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung dalam “Laporan Penelitian Class Action dan Citizen law suit” yang dibuat pada tahun 2009. 
    Selain yang disebutkan di atas, Mahkamah Agung menggarisbawahi bahwa gugatan citizen law suit tak boleh meminta ganti kerugian dan hanya boleh meminta dikeluarkannya kebijakan secara umum.
    Tidak boleh meminta membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara, karena pembatalan keputusan tata usaha negara merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Berikutnya  tak boleh pula bermohon untuk  membatalkan suatu undang-undang, karena itu masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi. 

    Hal yang paling membedakan antara gugatan citizen law suit dengan gugatan perdata biasa adalah diharuskannya menyampaikan  pemberitahuan dalam bentuk surat pernyataan kepada pihak yang digugat, berisikan dasar pelanggaran dan tuntutan spesifik yang dimintakan. 
    Pemberintahuan harus dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sebelum gugatan masuk ke Pengadilan. 
    Meskipun tampaknya belum sempurna, keberadaan gugatan citizen law suit di Indonesia dapat menjadi suatu bentuk kontrol atas Pemerintah. Citizen Law Suit memberikan kekuatan kepada warga negara untuk menggugat negara dan institusi pemerintah yang melakukan pelanggaran undang-undang atau yang melakukan kegagalan dalam memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan undang-undang serta para penggugat tidak perlu membuktian ada kerugian langsung yang bersifat nyata.

    Gugatan Citizen Law suit telah hadir dan mewarnai sistem peradilan Indonesia sebagai sebuah living law. Perkara gugatan dengan menggunakan mekanisme Citizen Law suit ini, telah beberapa kali muncul di pengadilan Indonesia dan diantaranya telah diterima hak gugatnya (standing to isue) serta telah ada yang dikabulkan oleh Majelis Hakim, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan sudah ada yang diputus di tingkat kasasi.
    Namun karena belum adanya pedoman dan dasar hukum berupa undang-undang atau peraturan pelaksanaannya untuk prosedur pemeriksaan gugatan Citizen Law suit, maka selayaknya pemerintah segera membuat regulasi atau peraturan perundang-undangan mengenai prosedur atau hukum acara Citizen Lawsuit.