• Breaking News

    Polres Bima Kota 25 Poket Shabu Dinusnahkan

    Proses pemusbahan Shabu di Mapolres Bima Kota

    Kota Bima, Zona Rakyat.-
    Sebanyak 25 poket Narkotika jenis Shabu dimusnahkan Polres Bima Kota. Narkotika jenis Shabu tersebut dimusnahkan Rabu (18/11) di Halaman Mako Polres Bima Kota.

    Giat pemusnahan 25 poket Shabu tersebut dihadiri Kapolres Bima Kota, Ketua Pengadilan Negeri Bima, Perwakilan Kejari Bima, perwakilan BNNK Bima, perwakilan Dikes Kota Bima dan para pengacara dari tersangka pemilik Barang Bukti (BB).


    Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono pada pengantarnya, menjelaskan BB yang dimusnahkab dari 25 poket Shabu itu, seberat 29.70 gram dari berat bersih 30.95 gram. Sisanya kata Kapolres, 0.25 gram untuk kepentinngan uji Laboratorium BP POM Mataram dan untuk kepentingan pembuktian seberat 1 gram.

    Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan ini, sambungnya, dari hasil penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Ramli, dari tindak pidana narkotika saat penangkapan Kamis (8/10) lalu, atas nama tersangka SR alias Niko Desa Rasabou Kecamatan Sape.

    Kapolres juga menyampaikan, pemusnahan BB ini disamping perintah aturan, juga terkandung tujuan menjadi bahan renungan semua pihak, betapa berbahayanya peredaran narkoba bagi generasi bangsa.

    "Coba bayangkan, jika shabu seberat ini yang beredar, maka setidaknya telah menghancurkan ratusan warga Bima karena pengaruh narkoba," terangnya.

    Perwira Menengah (Pamen) dengan pangkat melati dua dipundaknya ini, mengimbau dan berharap pada seluruh warga yang masuk di wilayah hukum Mapolres Bima Kota, agar menjauhi narkoba dan sejenisnya.

    "Jika ada hal yang dicurigai terkait narkoba dan peredaran narkoba, segara laporkan pada aparat kami. Agar segera ditindaklanjuti," pintanya.

    Terpantau, 25 poket shabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang telah disediakan sebelumnya.(ZR.07)

    Tidak ada komentar