• Breaking News

    UNTUNG REMNYA CEPAT DITARIK !

    Oleh : Munir Husen
    Munir Husen (Dosen STIH Muhammadiyah Bima)

    Kalimat yang sarat makna, sebagai ilustrasi terhadap dinamika yang terjadi pada masalah pengaturan formal penggunaan fasilitas kediaman Walikota Bima. jika diibaratkan supir yang menjadi pengemudi angkutan keluarga, maupun angkutan umum maka harus melihat konsisi riil mobil tersebut. Apakah mobil laik jalan atau tidak, demi keselamatan penumpang dan sopirnya. Semua ini tergantung sungguh dari situasi dan kondisi mobil. Maka dalam mengendarai kendaraan sangat dibutuhkan akal yang sehat, pikiran yang jernih, keputusan yang tepat untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Masukan seorang pembantu sopir perlu dipertimbangkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengambil keputusan apakah perjalanan dilanjutkan atau tidak. Sopir yang cerdas adalah sopir yang mau mendengarkan masukan dari pembantunya apakah kendaraan tersebut dalam kondisi laik jalan atau diteruskan dalam perjalanan “MUSAFIR”. Sebab resikonya cukup fatal. Resiko inilah yang perlu dihindari agar keselamatan penumpang dan sopir sendiri selamat dari musibah. Itulah perumpamaan Keputusan Walikota Bima membatalkan Standing Party di Kediaman dalam rangka “Walimah”, ditengah Status Kota Bima PPKM pada level 3.

    Ada dua hal yang bisa diuraikan dalam konstruksi hukum. Apakah rumah dinas Walikota Bima bisa dipakai untuk walimah perkawinan atau tidak. Pertama, Jika merujuk pada kondisi riil saat ini terhadap keadaan Covid-19, maka dipastikan tidak bisa dilakukan walimah perkawainan dirumah dinas kediaman Walikota Bima. Karena instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Level 2 dan Level 1. Keputusan ini mengikat untuk wilayah di Luar jawa dan Bali. Apalagi Kota Bima ditetapkan PPKM Level 3, dan Walikota diinstruksikan larangan ada aktivitas kerumunan. Dengan dasar ini tidak ada alasan bisa dilakukan walimah di kediaman Walikota Bima. Walikota Bima wajib taat pada instruksi Mendagri. Bahwa Keputusan Wali Kota Bima meniadakan acara walimah di kediamannya adalah keputusan yang “TEPAT”. 

    Instruksi Menteri Dalam Negeri menjadi acuan bagi penyelenggara Pemerintahan daerah didalam pelaksanaan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Keputusan yang sangat tepat pada level keadaan yang abnormal seperti disaat ini. Pertanyaan yang kedua adalah, jika didalam kondisi normal siapa saja yang dapat melaksanakan walimah di rumah kediaman Walikota Bima. Yang bisa melaksanakan walimah di kediaman Walikota Bima adalah yang menjadi tanggunjawab langsung Bapak Walikota Bima secara vertikal. Jabatan walikota adalah melekat sehingga tidak bisa dipasahkan dengan keluarganya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi semua warga Kota Bima, dan keluarga sekalipun yang memiliki hubungan darah tidak bisa menggunakan fasilitas rumah dinas Pemerintah Daerah untuk kepentingan keluarga. Harus diingat bahwa Kediaman Walikota Bima saat ini bukan dalam kapasitas rumah pribadi. Kediaman saat ini adalah rumah pribadi yang dikontrak oleh Pemerintah daerah untuk ditempati oleh Walikota, mengingat Kota Bima belum mampu menyiapkan rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota. Rumah dinas adalah dibiayai oleh anggaran pendapatan daerah (APBD).
    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 menjelaskan bahwa :Rumah dinas atau rumah negara adalah bangunan yang memiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menjunjung pelasanaan tugas pejabat dan/pegawai negeri.
    Dasar hukum rumah yang mengatur rumah dinas adalah: PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
    PP No. 31 Tahun 2005 tentang Perubahan PP No. 40 Tahun 1994 PP No. 11 Tahun 2008 tentang Tata cara Pengadaan, Penetapan, Status, pengalihan status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah negara Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2008 tentang pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status.

    Jadi semua aktivitas Walikota Bima dirumah dinas adalah untuk kegiatan Pemerintah Daerah. Hal ini yang perlu difahami oleh siapapun agar Kota Bima terjaga dari aspek kondusif, aman dan damai dan stabilitas politik terjaga. Jadi keputusan yang diambil adalah keputusan yang tepat. Tidak boleh rumah dinas dijadikan tempat acara apapun. Silakan membuka regulasi-regulasi yang terkait dengan sarana dan prasarana rumah dinas.
    Pertama kita bisa membaca regulasi Pemerintahan Kota Bima sendiri dalam bentuk Peraturan Wali Kota yaitu Peraturan Wali Kota Bima Nomor 23  tahun 2019 tentang “Standarisasi Sewa Rumah Jabatan Wali Kota Bima dan Sekertaris Daerah Kota Bima. Untuk melengkapi regulasi, penulis akan merujuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Sebagai acuan dan dasar tulisan ini. Dantaranya adalah : Pasal 76 ayat (1) yang berbynyi : Bupati/walikota dilarang:
    Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politik lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Menjadi pengurus suatu perus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apapun
    Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin
    Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima uang barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukan.
    Dan seterusnya. ....

    Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah, dijelaskan dalam pasal 6 ayat (1), Kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-banang perlengkapannya diserhakan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah. Selanjutnya pengaturan rumah wali kota dan wakil wali kota diatur lebih lanjut didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusuan APBD pada Lampiran Nomor 37 Tahun 2010 tangal 22 Juni 2010 dijelaskan pada lampiran Nomor 18 sebagai berikut :
    Berdasarkan pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah disediakan masing-masing rumah jabatan beserta perlengkapan dan baiya pemerilharaan. Dalam hal pemerintah daerah belum menyediakan rumah jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pemerintah daerah dapat menyewa rumah untuk dijakdikan Rumah Jabatan. Selanjutnya, penyewaan rumah jabatan Kepala daerah/Wakil Kepala daerah tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan terhadap rumah pribadi yang bersangkutan sepeanjang memenuhi standar rumah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Dengan demikian semua rumah pribadi yang telah dilakukan aqad/kontrak dengan Pemerintah Daerah baik rumah pribadi Bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota adalah telah beralih status penggunaannya menjadi rumah dinas selama masih menjabat sebagai kepala daerah sesuai dengan bunyi kontraknya. Dengan demikan tentu saja penggunaannya juga beralih menjadi aktifitas kedinasan.
    jadi tidak boleh ada pengalihan kegiatan apapun  selain kegiatan kedinasan kepala daerah. Hal ini menjadi cermin bahwa rumah dinas diperuntukkan untuk kegiatan Walikota, tidak bisa dicampuraduk dengan kegiatan kebutuhan keluarga, yang pada akhirnya menjadi persoalan hukum hal ini mesti dihindari agar tidak masuk didalam kategori kolusi dan nepotisme yang dibenci oleh hukum yang berlaku. Adanya pembatalan acara Standing Party di kediaman Walikota ditengah status Kota Bima PPKM Level 3 adalah sebuah keputusan yang tepat sesuai dengan peraturan yang mengatur penggunaaan rumah jabatan kepala daerah  (*). Allahu mustaal

    Tidak ada komentar