• Breaking News

    Diduga Nyambi Edarkan Shabu, IRT Diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima

     Terduga DS (39) Ibu rumah rangga yang diamankan bersama BB narkoba jenis Shabu

    Bima, Zona Rakyat.-
    Sat Resnarkoba Polres Bima kembali berhasil mengungkap dan mengamankan IRT inisial DS (39) terduga pengedar narkoba jenis Shabu di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Jumat (25/03/22), sekitar pukul 20.00 Wita.

    Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, dalam keterangan persnya dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, diamankannya terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu tersebut dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Bima I Gede Arnawa SH.
    "Ini atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran barang haram itu di wilayah Kecamatan Bolo," ungkapnya.

    Ibu tiga anak ini diamankan,  kata Kapolres berawal adanya' informasi dari masyarakat yang merasa resah bahwa di kios milik terduga sering dijadikan ajang transaksi narkoba jenis shabu. Sehingga Tim Opsnal Resnarkoba Langsung bergerak menuju TKP.

    "Sesampainya di TKP Polisi mendapati terduga yang akan bertransaksi narkoba 2 poket kecil  jenis Shabu siap edar," kata Kapolres.

    Pada saat dilakukan penggeledahan di kios komplek Pasar Sila milik terduga disaksikan oleh Staf Desa dan warga setempat.

    Dari tangan ibu tiga orang anak ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah Barang  Bukti (BB) 2 poket kecil Shabu siap edar yang disembunyikan di dalam dompet untuk mengelabui Petugas.

    Selain itu, polisi juga mengamankan 1 lembar plastik klip kosong besar, 3 lembar plastik klik kosong kecil, dan 1 buah sedotan yang sudah dimodifikasi diletakan di atas Jok (sadel) sepeda motor yang diparkir di dalam kios milik terduga.

    "Dihadapan polisi terduga mengakui kalau barang haram itu miliknya dan didapatkannya dari seseorang yang sudah dikantongi identitas dan diburu oleh polisi.
    Polisi akan terus memburunya dan identitasnya sudah kami kantongi," tegas pria bermelati dua itu yang dikutip Adib.

    Terduga juga mengaku  menjalankan bisnis haram ini sejak tiga bulan terakhir  karena untuk mencukupi kebutuhan ketiga buah hatinya.

    Terduga pelaku bersama sejumlah Barang Bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (ZR.05)

    Tidak ada komentar