• Breaking News

    Aktivitas Ilegal Logging dan Upaya Pengendalian Terhadap Kelestarian Hutan


    Sumbawa, Zonarakyat - Masalah penebangan  liar di indonesia merupakan masalah serius yang mengancam kelestarian hutan. Illegalogging  merupakan isu kerusakan lingkungan .Dalam pengertian illegaloging mengandung banyak arti seperti pembalakan atau penebangan liar, pencurian kayu dan pengangkutan kayu secara tidak sah dengan tujuan untuk memperoleh laba sebesar besarnya tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan hidup. 

    Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada norma-norma hukum lingkungan berarti secara seimbang antara kepentingan ekonomi, pelestarian fungsi lingkungan dan kondisi sosial. Sejalan dengan ketentuan pasal 33 UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat  kerakyatan, keadilan dan berkelanjutan. (Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004).

    Penebangan hutan atau illegaloging berakibat pada kerusakan hutan  yang sangat parah, illegaloging bisa diidentikkan dengan tindakan atau perbuatan yang berakibat merusak hutan, untuk itu mengenai perusakan hutan. Hal ini di tegaskan dalam pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999. Pada aspek hukum dapat dilihat bahwa perusakan hutan menurut UU No. 41 Tahun 1999 dalam penjelasan pasal 50  ayat (2), yang dimaksud dengan kerusakan adalah terjadinya kerusakan fisik, sifat fisik atau hayati, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya. Tindak pidana Illegaloging menurut Undang- Undang No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan dirumuskan dalam pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam pasal 78. Yang menjadi dasar adanya  perbuatan illegaloging adalah karena adanya kerusakan hutan (Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999).

    Seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat modern dalam menghadapi globalisasi serta adanya proses industrialisasi dan modernisasi dan terutama industrialisasi kehutanan telah berdampak besar pada kelangsungan hutan sebagai penyangga hidup dan kehidupan mahluk di dunia. Hutan merupakan sumber daya yang sangat penting tidak hanya sebagai sumber daya kayu, tetapi lebih sebagai salah satu komponen lingkungan hidup ( siswanto sunarso, 2005). 

    Untuk itu dalam kedudukannya hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan harus dijaga kelestariannya. Sebagaimana landasan konstitusional pasal 33 ayat (3) undang – undang Dasar republik indonesia tahun 1945 yang berbunyi bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. Adanya berbagai kasus di suatu daerah dimana seseorang sekedar memenuhi kebutuhan ekonomi menebang, mengambil dan membawa sebatang kayu dari hutan tanpa ijin pihak yang berwenang  dikenakan tindakan pidana illegaloging bila dikaitkan dengan tujuan pemidanaan menimbulkan permasalahan yang dihubungkan dengan tujuan penanggulangan kejahatan (kriminal police) sebagai upaya perlindungan masyarakat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat (sosial wellfare), menjadikan pemikiran cukup adilkah mereka yang karena sekedar memenuhi kebutuhan ekonomi atau perut diancam dengan hukuman yang sama dengan pemilik modal yang jelas jelas mencuri kayu hutan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

    Penebangan liar atau illegaloging merupakan suatu permasalahan yang kompleks untuk dikaji lebih mendalam, hal tersebutlah yang menarik penulis untuk melakukan penelitian mengenai upaya pengendalian dari aktivitas illegaloging dan sanksi atau pidana apa yang sepatutnya dikenakan bagi seseorang yang melakukan kegiatan illegalloging.

    Campur tangan Negara / pemerintah tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan (wellfare state). Campur tangan dimaksud berbentuk hukum dan berfungsi sebagai (Ryanto, 2010): 

    a. Untuk menertibkan masyarakat; 

    b. Untuk mengatur lalulintas kehidupan bersama masyarakat 

    c. Untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa; 

    d. Untuk menegakkan kedamaian; 

    e. Untuk mengatur tata cara penegakkan keamanan; 

    f. Untuk mengubah tatanan  masyarakat; 

    g. Untuk mengatur tata cara pengubahan dan perubahan keadaan dalam rangka pelaksanaan ideologi tersebut. 

    Ketentuan hukum pidana yang dapat diberlakukan terhadap pelanggaran illegalogging, melalui penerapan sanksi menurut UU yaitu bedasarkan Pasal 18 PP No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dengan kata lain, barang siapa dengan sengaja memanen, menebang pohon, memungut, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan, diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

    Dampak Illegaloging Bagi Kelestarian Lingkungan Hidup Di Indonesia

    Adapun dampak dari illegaloging bagi kelestarian yaitu, Penebangan hutan secara illegal berdampak terhadap keadaan ekosistem di indonesia. Penebangan memberikan dampak yang sangat merugikan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat dunia. Illegaloging meliputi serangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan eksploitasi sumber daya hutan yang berlebihan. Pelanggaran ini terjadi di semua lini tahapan produksi kayu, misalnya pada tahap penebangan, tahap pemasaran, serta meliputi cara-cara yang korup untuk mendapatkan akses ke hutan dan pelanggaran keuangan seperti penghindaran pajak.

    Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 dan Undang- Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (selanjutnya disebut UU Kehutanan), kategori illegalogging menurut Pasal 50, antara lain: mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah (illegal), merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan, dan lain-lain. Dimensi dari kegiatan illegalogging, yaitu :

    perizinan, apabila kegiatan tersebut tidak ada izinnya atau belum ada izinnya atau izin yang telah kadaluarsa. Praktek, apabila dalam praktek tidak menerapkan logging yang sesuai peraturan. Lokasi, apabila dilakukan pada lokasi diluar izin, menebang di kawasan konservasi/lindung, atau asal-usul lokasi tidak dapat ditunjukkan. Produksi kayu, apabila kayunya sembarangan jenis (dilindungi), tidak ada batas diameter, tidak ada identitas asal kayu, tidak ada tanda pengenal perusahaan.

    dokumen, apabila tidak ada dokumen sahnya kayu. Pelaku, apabila orang-perorang atau badan usaha tidak memegang izin usaha logging atau melakukan kegiatan pelanggaran hukum di bidang kehutanan. Penjualan, apabila pada saat penjualan tidak ada dokumen maupun ciri fisik kayu atau kayu diseludupkan Jadi, pada hakikatnya, pembalakan liar (illegalogging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

    Kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan hutan tidak hanya kerusakan secara nilai ekonomi, akan tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa yang tidak ternilai harganya. 


    Adapun dampak-dampak illegalogging sebagai berikut :

    Dampak yang sudah mulai terasa sekarang ini adalah pada saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor. Illegalogging juga mengakibatkan berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan. Pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis dilalap para pembalak liar

    Semakin berkurangnya lapisan tanah yang subur. Lapisan tanah yang subur sering terbawa arus banjir yang melanda Indonesia. Akibatnya tanah yang subur semakin berkurang. Illegalogging juga membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan Negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait.

    Dampak yang paling kompleks dari adanya illegalogging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia dalam kekalutan dan ketakutan yang mendalam

    Kasus illegalloging yang terjadi di mana-mana, sehingga mengakibatkan tidak saja kerugian bagi Negara, tetapi juga mengakibatkan kerugian bagi kelangsungan makhluk hidup disekitarnya yang kemudian berdampak pada terjadinya bencana alam

    Upaya penanggulangan untuk mengatasi illegaloging adalah sebagai berikut :

    Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon. Manipulasi lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit juga bisa dilakukan untuk memulihkan kembali hutan di Indonesia\

    Penanaman hutan secara intensif menjadi pilihan terbaik karena bisa diprediksi sehingga kebutuhan kayu bisa diperhitungkan tanpa harus merusak habitat hutan alam yang masih baik.

    Penanggulangan illegaloging tetap harus diupayakan hingga kegiatan illegallogging berhenti sama sekali sebelum habisnya sumber daya hutan di mana terdapat suatu kawasan hutan tetapi tidak terdapat pohon-pohon didalamnya. Penanggulangan illegallogging dapat dilakukan melalui kombinasi dari upaya-upaya pencegahan (preventif), penanggulangan (represif) dan upaya monitoring (deteksi). Kegiatan-kegiatan deteksi mungkin saat ini telah dilakukan, namun walaupun diketahui atau ada dugaan terjadi kegiatan illegaloging tindak lanjutnya tidak nyata. 


    Penulis: Andang Makhdir, S.Hut

    Mahasiswa Program Pasca Sarjana 

    Magister Managemen Inovasi

    Umiversitas Teknologi Sumbawa.

    Tidak ada komentar