• Breaking News

    Diduga Kuasai Narkoba, Seorang Wanita dan Tiga Pria Dibekuk Tim Cobra Bravo


    Kota Bima, Zonarakyat - Tim Cobra Bravo yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos berhasil menciduk seorang perempuan dan tiga (3) pria yang diduga menguasai Narkoba jenis shabu, Rabu (27/7/22).

    Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos menjelaskan, seorang wanita berinisial M (26) asal Kelurahan Paruga Kota Bima, sementara Tiga pria diantaranya, tersebut, FM (26) asal Kelurahan Paruga, SP (33) asal Kelurahan Paruga dan ES (36) asal Kelurahan Kodo. 

    Kronologis kejadiannya, jelas Kasat Resnarkoba, tim cobra bravo mendapatkan informasi bahwa di sebuah jalan tepatnya di belakang kantor Walikota Bima akan ada  transaksi  Narkotika jenis Shabu, Kemudian Anggota opsnal Cobra Bravo  melaporkan hal tersebut kepada Kasat  Resnarkoba, dari kasat memerintahkan langsung serta memberikan perintah untuk menindak lanjuti atau mendalami informasi tersebut.

    "Pada tkp 1 ( satu ) sekitar pukul 23.30 Wita,  tim  berhasil mengamankan tiga orang terduga jenis kelamin laki yaitu SP, FM dan ES dengan barang bukti berupa 2 lembar plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu yang di temukan dalam bungkus rokok Surya 12 yang tergeletak di atas aspal jalan raya pada tkp tersebut," Ungkapnya.

    Lalu tim opsnal melakukan pengembangan ke TKP 2 (dua), sambungnya, Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar jam 01.30 wita bertempat di rumah IS, akan tetapi tidak di temukan Orangnya dan tidak di temukan barang bukti lain. kemudian melakukan pengembangan ke TKP 3 ( tiga ) sekitar pukul 02.30 wita bertempat di rumah saudari NA.

    " Tim opsnal berhasil mengamankan Narkotika jenis Shabu  sebanyak 19 lembar plastik klip di temukan di dalam rumah sdri Nunung Andriani tepatnya di dalam kamar mandi yang simpan di dalam pipa aluminium sebanyak 5 poket di duga Shabu dan di dalam  pipa pembuangan air sebanyak 14 poket di duga Narkotika jenis shabu, " Terangnya. 

    Giat berakhir pun pukul 04.00 Wita, sementara untuk terduga pelaku dan barang bukti 2 lembar plastik klip bening berisi kristal di duga shabu setalah di timbang di ketahui berat Brutto 1,46 gram dengan berat netto 0,98 gram, 2 bungkus rokok Surya 12 , 1 buah ATM, 1 buah dompet warna coklat, 2 buah hp, 2 unit SPM Honda Scoopy warna hitam, uang Rp. 1. 320.000, 19 lembar plastik klip diduga Shabu setelah di timbang di ketahui berat Brutto 14,02 gram dengan berat netto 9,47 gram, 4 lembar plastik klip bening, 2 buah tabung kaca, 3 buah sumbu, 4 buah korek api gas, 1 buah pipa aluminium warna silver, 1 buah kotak warna putih,1 buah sim A, 1 buah ktp langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut (ZR -05).

    Tidak ada komentar