• Breaking News

    Bawaslu Kota Bima Gelar Fasilitasi Penanganan Pelanggatan Bersama Panwascam

    Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin, SH (Tengah), Komisioner Bawaslu Kota Bima Asrul Sani, SH (Kiri) dan Kasek Bawaslu Kota Bima Subhan, ST

    Kota Bima, Zonarakyat.com - Bawaslu Kota Bima menggelar kegiatan fasilitasi penanganan pelanggaran pemilu bersama Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan staf teknis Bawaslu Kota Bima di hotel Lambitu, Rabu (23/11/22). 

    Giat yang dilaksanakan selama 2 hari sejak 22 - 23 November 2022 tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin, SH, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asrul Sani, SH, dan Koordinator Sekretariat Subhan, ST. Menghadirkan dua narasumber dari Fasilitator Bawaslu RI Umar Ahmad Seth SH MH, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima Dr Taufik Firmanto, SH, LLC. 


    Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin, SH dalam sambutannya mengatakan, dalam penanganan pelanggaran bukan sebagai upaya menghukum orang tetapi guna memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran pemilu. Pengawas Pemilu sendiri juga akan dianggap melakukan pelanggar jika tidak melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan. Oleh karena itu setiap temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu harus ditindaklanjuti dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan undangan yang mengaturnya.

    "Pengawas Pemilu dalam menegakkan rasa keadilan pemilu, tentunya harus memahami secara baik dan benar bagaimana tata cara dan mekanismenya sebagaimana regulasi yang mengaturnya," jelasnya.

    Undang undang 7 tahun 2017 sebagai pondasi dasar dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Aturan turunannya baik Peraturan Bawaslu, Surat Edaran dan Keputusan Bawaslu juga Peraturan KPU, Surat Edaran KPU dan Keputusan KPU juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu.


    "Pengawas pemilu harus mampu paham bagaimana tata cara penanganan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Begitu juga Perbawaslu 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu," harap Muhaemin. 


    Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asrul Sani, menjelaskan bahwa kegiatan fasilitasi penanganan pelanggaran pemilu serentak 2024 sebagai upaya Bawaslu Kota Bima dalam meningkatkan pemahaman jajaran Panwaslu Kecamatan dan staf teknis penanganan pelanggaran dalam menegakkan keadilan pemilu. Bagimanapun juga bahwa pemilu serentak 2024 sebagai pemilu yang sangat kompleks. Salah satunya dengan adanya irisan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Dimana pemilihan juga dilaksanakan pada tahun yang sama yang tentunya tahapannya beririsan dengan tahapan Pemilu 2024.

    Oleh karena itu, kegiatan fasilitasi penanganan pelanggaran pemilu ini menjadi sangat penting dilaksanakan dan diikuti jajaran pengawas pemilu baik Panwaslu Kecamatan maupun staf teknis.

    Ditambahkan Asrul Sani, setiap tahapan pemilu memiliki determinasi tingkat pelanggaran pemilu, baik dari temuan maupun laporan, sehingga butuh kesiapan ekstra pengawas pemilu untuk menghadapinya. 

    "Kesiapan kita tidak hanya memahami regulasinya tetapi yang utama adalah pemahaman terkait teknis penanganannya," imbuhnya. 


    Sambung Asrul Sani, tata cara dan mekanisme penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 5 tahun 2022 juga Perbawaslu 5 tahun 2022 dan Perbawaslu 8 tahun 2022  menjadi acuan dan pedoman bagi Pengawas Pemilu dalam menegakkan keadilan pemilu.

    "Kehadiran narasumber dalam kegiatan ini akan memberikan ilmu dan gambaran pengalaman, agar kita memiliki kesamaan pemahaman dan presepsi dalam menindaklanjuti setiap temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu," pungkasnya. 


    Fasilitator Bawaslu RI Umar Ahmad Seth, SH MH menyampaiakan bagaimana teknis dalam penanganan temuan dan laporan, penelusuran, investigasi, kajian, hingga pleno menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilu atau tidak.

    Jika terdapat temuan, jelas Umar, maka 3 hal yang wajib ada, yaitu siapa pelaku, peristiwa apa yang dilakukan (gambarkan secara jelas), serta kapan kejadiannya.

    "Pengawas Pemilu baik Bawaslu Kabupaten Kota maupun Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap temuan dan laporan," tegasnya. 


    Lanjutnya, jika Panwascam menemukan dugaan pelanggaran pemilu, maka teknis penanganannya sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022. 

    "Misalnya Panwascam menemukan atau ada laporan terkait dugaan pelanggaran pada saat kampanye seperti soal pemasangan alat peraga kampanye, maka Panwascam menyampaikam rdekomendasi ke KPU melalui Bawaslu. Jika menerima laporan tindak pidana pemilu, maka lakukan kajian awal dan deskripsikan secara lengkap peristiwanya dan teruskan ke Bawaslu Kabupaten Kota," jelas Umar dalam materi teknis penanganan pelanggaran pemilu. 


    Menurut Umar, kajian awal itu sederhana saja dan harus dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. Kajian awal hanya sekali dibuat terhadap laporan yang disampaikan pelapor, dan kajian awal disusun paling lama 2 hari yang semuanya telah diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2022. 

    "Panwascam harus menjadikan Perbawaslu 7 tahun 2022 ini sebagai pondasi dalam menangani adanya pelanggaran pemilu," ingatnya. 


    Sementara Dr Taufik Firmanto, SH, LLC selaku narasumber kedua dalam kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa pemilu itu sebagai mekanisme yang diatur dalam konstitusi untuk penentuan kepemimpinan nasional maupun daerah. Proses Pemilu harus berlangsung secara demokratis, jujur adil dan berintegritas. 

    "Pemilu berintegritas itu hanya dapat dicapai apabila penyelenggara, peserta, pemilih dan semua yang terlibat di dalamnya juga berintegritas," tegasnya.

    "Jika proses penyelenggaraan pemilu tidak dilaksanakan secara demokratis, tentu hal-hal yang tidak kita harapkan bisa terjadi," ucapnya. 


    Kemudian terkait pelanggaran pemilu, menurut Dekan UM Bima ini, bisa saja dilakukan oleh peserta pemilu, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD, penyelenggara pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan juga pemilih. Begitu juga dengan Sengketa proses pemilu, bisa saja terjadi antarpeserta pemilu, dan antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.(ZR-04)

    Tidak ada komentar