• Breaking News

    Bawaslu Kota Bima Hadiri Rakor Penanganan Pelanggaran yang Digelar Bawaslu NTB


    Mataram, zonarakyat.com.-Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima Muhaemin dan Asrul Sani menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu tahun 2024, di Hotel Idoop Kota Mataram NTB, Senin (12/12/2022).

    Rakor dibuka Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip ST MT dan dihadiri Pimpinan Bawaslu NTB Suhardi SP MH, Kabag Hukum dan Penanganan Pelanggaran Ahmad Darmawan SH MH, Perwakilan Partai Politik, Ketua dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi NTB. 

    Hadir sebagai narasumber Dosen Universitas Al Azhar Mataram

    Dr Ari Wahyudi SH MH, Tenaga Ahli Bawaslu RI Asep Mufti dan Umar Ahmad Seth SH MH. 


    Anggota Bawaslu NTB Suhardi SP MH dalam arahannya mengatakan, menghadapi Pemilu tahun 2024, Bawaslu dan partai politik harus memahami perannya masing-masing. Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu harus mampu menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan. Begitu juga halnya dengan parpol.

    "Semua harus tau dimana peran Bawaslu dimana peran Parpol," ujarnya.

    Lebih jauh Suhardi menjelaskan, merefleksi pengalaman pemilu tahun 2019 lalu dimana dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi konsideran atau dasar bagi MK memutus apakah permohonan diterima atau tidak, itu  berdasarkan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu. Oleh karena itu, hal ini menjadi penting bagi partai politik memahami sejauh mana hak-haknya untuk disampaikan kepada Bawaslu. Begitu juga dengan masyarakat pemilih harus memahami hak-haknya sehingga ketika ada persoalan atau dugaan pelanggaran pemilu, mereka sudah paham kemana dan bagaimana menyampaikan laporannya.

    "Kerja-kerja kolaboratif ini menjadi poin penting yang harus terus dilakukan dan didengungkan, baik oleh Bawaslu maupun Parpol," harap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi NTB ini. 


    Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip ST MT dalam sambutannya mengatakan, rapat koordinasi yang melibatkan partai politik dan jajaran pengawas Pemilu sebagai kolaborasi awal dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu 2024. Antara Bawaslu dan Parpol harus terus membangun koordinasi karena Bawaslu bertugas memastikan hak-hak partai politik peserta pemilu terlayani dengan baik.

    "Parpol itu adalah mitra maka tidak boleh ada jarak apalagi tercerai berai. Semua informasi yang dibutuhkan harus tersampaikan secara baik dan bijak. Termasuk dalam penanganan pelanggaran, SOP dan putusannya. Partai politik juga harus paham hak-haknya," kata Itratip.

    Hanya saja kata dia, Parpol terkadang menggunakan haknya saat rekapitulasi suara saja padahal tahapan Pemilu itu cukup lama. Oleh karena itu Parpol harus menggunakan haknya sejak tahapan awal hingga penetapan secara nasional. 


    Dirinya berharap, Parpol bersama Pengawas Pemilu saling berkolaborasi dalam mengawasi juga mendokumentasikan semua problem yang terjadi di seluruh tahapan Pemilu. Pengawasan tidak hanya dilakukan pemgawas pemilu tetapi Parpol dan stakeholder lainnya juga ikut terlibat.

    "Jika ini dilakukan, maka kita bisa meninimalisir potensi pelanggaran pemilu tahun 2024," yakinnya. 


    Itratip juga menyinggung, bahwa tantangan pemilu tahun 2024 cukup besar, mengingat Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh karena itu kolaborasi menjadi kata kunci dalam menghadapi tantangan tersebut, misalnya dalam penanganan pelanggaran akan lebih mudah. Semua harus menempatkan diri dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. 

    "Semua pihak harus meningkatkan pemahaman terkait kepemiluan melalui literasi kepemiluan, lebih khusus dalam penanganan pelanggaran pemilu," harap Itratip. 


    Tiga narasumber yang dihadirkan masing-masing menyampaikan materi yang diawali Dosen Universitas Al Azhar Mataram Dr Ari Wahyudi SH MH memaparkan "Hukum Acara dan Problematika Penanganan Pelanggaran Pemilu Menurut UU No 7 Tahun 2017", Tenaga Ahli Bawaslu RI, Umar Ahmad Seth SH MH dengan materi "Penegakan Hukum Pemilu" dan Asep Mufti dengan materi "Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu".

    Usai pemaparan materi oleh narasumber, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang masing-masing dibuka dalam dua sesi. (ZR.06)

    Tidak ada komentar