• Breaking News

    Tim Opsanal Sat Res Narkoba Ringkus Dua Kuli Bangunan



    Bima, Zona rakyat - Personel Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Polda NTB mengamankan Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Lintas Desa Dore- Roi Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.


    Kedua Pria  yang diamankan Kamis 8/12/22 Sekira Pukul 18.15 wita itu, saudara FY (37) dan saudara AD (24). Keduanya merupakan Warga Desa Parado Wane  Kecamatan Parado Kabupaten Bima itu diamankan karena kedapatan memiliki dan menguasai Narkoba Jenis Shabu.


    Kapolres AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Wahyudi mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Dua orang pria sedang melintas di Desa Dore dan Desa Roi yang gelagatnya mencurigakan.


    Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsanal Sat-Resnarkoba dipimpin Kanit Opsanal Aipda Arif Rahman S.sos langsung bergerak menuju TKP.


    Tim Opsanal akhirnya mendapatkan lokasinya yang Saat itu kedua Pria yang diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut terlihat sedang menaiki sepeda motor Honda Vario.


    "Petugas kemudian melakukan Upaya Hukum dengan menghadang dan menggeledah Kedua Pria tersebut.


    "Penggeledahan keduanya ikut disaksikan oleh warga setempat" Ujarnya.


    Dari tangan kedua pria itu petugas berhasil menyita barang  Bukti berupa, Dua Poket Narkoba Jenis Shabu siap edar yang diselipkan dalam saku celananya dengan berat Bruto 2,35 Gram (Dua Koma Tiga Puluh Lima Gram).


    Selain Petugas menyita,1 lembar tissue yang dililit dengan  lakban warna hitam, 1 ( satu ) batang sedotan yang sudah diruncingkan, ( satu ) buah kaca silinder,1 ( satu ) buah korek api gas,1 ( satu ) buah tutupan alat hisap/ bong 1 ( satu ) buah sumbu penghantar api,1 ( satu ) buah tas selempang, 1( satu ) unit Handphone , Satu Unit sepeda motor Honda Vario warna merah Tanpa No. pol. dan Dua bilah Senjata tajam berupa Belati dan parang Adib merinci.


    "Setelah itu keduanya bersama sejumlah barang bukti digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut, "Pungkasnya. (ZR-04) 

    Tidak ada komentar