• Breaking News

    Diduga Kuasai Shabu, Seorang Pria di Kota Bima Diamankan Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota

    Kota Bima, Zonarakyat - Diduga kuasai shabu, DA pria 27 tahun akhirnya diamankan tim Cobra Bravo Sat Res Narkoba yang dibawah pimpinan Katim Opsnal AIPDA Thaufarrahman,SH di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima, Senin 13 februari 2023 pukul 16.30 wita. 

    Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi,S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Tamrin, SH menjelaskan,  disaksikan Ketua RT setempat, AIPDA Thaufurahman serta BRIPTU Hery Sanjaya, terduga pelaku DA diamankan bersama sejumlah barang bukti. 

    Kronologis kejadiannya, Jelas Kasat, Dari hasil lidik di lapangan, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima kota yang menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah disalah satu RT di Kelurahan Raba Dompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima, sering di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu dan informasi tersebut di laporkan kepada  Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP TAMRIN S.Sos , yang selanjjtnya Kasat Res Narkoba memerintahkan kepada Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima kota untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

    "Mendapat informasi tersebut, Anggota langsung bergerak,  tiba di Tkp, tim pun berhasil mengamankan terduga pelaku DA yang sedang duduk  dengan saudara, B( pemilik rumah )  di bale - bale tepatnya di teras rumah, " Jelasnya. 

    Pada saat dilakukan penangkapan, sambung Kasat, DA sempat membuang satu bungkus kotak rokok sampoerna mild didalamnya berisi sepuluh lembar plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga Shabu, yang di temukan tergeletak di atas pot bunga di samping bale- bale sekitar tiga meter dari tempat duduk saudara terdugaterduga. 

    "Tim pun berhasil  menemukan yang akhirnya diakui DA miliknya, " Ujarnya. 

    Selanjutnya, tambah Kasat, dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar TKP di saksikan oleh ketua RT setempat, dan ditemukan satu buah hp android warna hitam, 1 dompet warna hitam berisi uang tunai Rp 450.000 di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai DA. 

    " Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan diantaranya,  10 lembar plastik klip di duga Narkotika jenis Shabu 

    1 buah kotak Rokok Sampoerna mild , 1 buah dompet warna hitam, 1 Buah hp android warna  hitam, uang tunai Rp. 450.000 Ribu rupiah dan total bb Britto 1,40 gram, " Terangnya. 

    Atas kejadian tersebut, kini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di satresnarkoba Polres Bima kota guna penyidikan lebih lanjut. (ZR-04)

    Tidak ada komentar