• Breaking News

    Bawaslu Gelar BIMTEK Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

    Kota Bima, ZonaRakyat.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, Rabu (15/03/23) yang dimulai sekitar pukul 15.00 wita, di Hotel Marina INN Kota Bima.

    Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 15 sampai 16 Maret 2023, dibuka secara resmi Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaimin, S.Pd.I, S.H. yang didampingi Idhar, S.Sos. selaku Kordiv. Hukum, Pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas yang juga sebagai nara sumber.

    Liputan langsung Zona Rakyat, hadir dalam kegiatan bimtek tersebut anggota Panwaslu Kecamatan, Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa,  Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se Kota Bima dan beberapa awak media. Sedangkan sebagai nara sumber pada kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Bima, Kordiv Hukum, Pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas, Kordiv. Penyelesaian Sengketa Pemilu, Asrul Sani, S.E., S.H.

    Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaimin, S.Pd.I. dalam sambutannya mengatakan, 

    Sengketa Pemilu terjadi karena faktor kepentingan. Yakni persamaan kepentingan dan ada perbedaan keinginan antara peserta pemilu dengan peserta pemilu yang lain.

    Menurutnya, kehadiran kita selaku Panwascam tidak dalam posisi menyamakan persepsi peserta pemilu dalam segala hal, tapi bagaimana kita membuat mereka berbeda supaya penyelenggaraan pemilu berlangsung dengan tertib. 

    Kata dia, jika mereka sama-sama memiliki kepentingan yang sama, maka sudah pasti akan terjadi konflik kepentingan. 

    "Misalnya kalau ada partai politik yang sama-sama berkampanye di tempat yang sama, maka hal itu terjadi konflik kepentingan. Kalau ada konflik kepentingan maka terjadilah sengketa proses pemilu," urainya.

    Lanjutnya, kewenangan panwascam terbatas pada sengketa yang terjadi di lapangan. Ada dua sengketa yang terjadi, yakni sengketa peserta pemilu dengan peserta pemilu yang lainnya, dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara.

    Sengketa peserta pemilu dengan peserta pemilu yang lain misalnya, perselisihan partai politik A yang melaksanakan jadwal kampanye, ketika kita tiba di lapangan ternyata sudah ada partai politik B yang juga akan melaksanakan kampanye di tempat yang sama. "Nah, di sinilah kita hadir dan melakukan penyelesaian secara cepat di tempat pada saat itu," cetusnya.

    Muhaimin menambahkan, kehadiran panwascam harus memberikan perlakuan yang sama dalam upaya penyelesaian sengketa proses, memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta pemilu yang berkompetisi. 

    Oleh karena itu, tugas Bawaslu melakukan pencegahan potensi pelanggaran sebelum terjadinya sengketa proses pemilu. Dengam cara memverifikasi, mengidentifikasi kerawanan yang terjadi. "Kita lakukan identifikasi sedini mungkin tentang hal-hal yang jadi potensi atau kerawanan pelanggaran," tandasnya.

    Sementara itu, Kordiv. Hukum, Pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas, Idhar, S.Sos dalam pengantarnya mengatakan, kegiatan bimtek ini sangat penting diikuti Panwascam untuk menghindari terjadinya sengketa pada akhir pelaksanaan proses Pemilu. 

    Kata dia, jika sengketa proses Pemilu lebih awal diselesaikan akan semakin mudah bagi kita dalam melakukan pengawasan

     "Untuk itu mari kita ikuti dengan seksama dan sungguh-sungguh," pintanya. (ZR-03)

    Tidak ada komentar