• Breaking News

    Terduga Pelaku CURAS Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota

    Kota Bima, Zona rakyat - Terduga pelaku Pencurian dan perampas (CURAS) handphone milik AG seorang anak berusia 6 tahun di sekitaran Pondok pesantren imam syafi'i tepatnya RT 017 RW 007  Kelurahan  Ule Kecamatan Asakota Kota Bima berhasil diciduk tim Puma I Satreskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid, jumat 28 april 2023 pukul 17.00 wita. 

    Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota menjelaskan, Kasus Pencurian dan perampasan (CURAS) oleh terduga pelaku AD warga Kelurahan Jatibaru Timur tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial Facebook dan sangat meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polres Bima Kota. 

    " Atas keresahan masyarakat itu pun kasus tersebut menjadi atensi bapak Kapolres Bima Kota, " Ujarnya. 

    Sementara kronologis kejadian kata M. Rayendra, pada rabu 26 april 2023, korban sedang bermain Handphone Merk OPPO A16 di emperan masjid Imam syafi'i, kemudian datang seorang laki-laki mengambil / Merampas handphone tersebut dari tangan anak Pelapor dan langsung lari meloncati pagar tembok belakang pondok pesanteran imam syafi'i. 

    Sementara menindaklanjuti laporan JF selalu orang tua korban, Tim langsung bertindak cepat  dengan cara melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku

    "Dari hasil penyelidikan dengan cepat tim berhasil mendapatkan titik terang dan informasi bahwa untuk  terduga pelaku sedang berada di Seputaran jalan Kelurahan Ule Kecamatan  Asakota Kota Bima, " Katanya. 

    Kemudian Berdasarkan informasi tersebut TIM  Langsung meluncur ke lokasi dan berhasil  mengamankan terduga pelaku beserta BB 1 Buah HP merek OPPO A16. Dari hasil pengecekan IMEI handphone tersebut pun sesuai dengan laporan korban. 

    "TIM lalu mengintrogasi  terduga pelaku dan mengakui semua perbuatannya sekaligus menerangkan bahwa memang benar pada saat itu terduga pelaku telah melakukan Pencurian dan perampasan barang berupa HP dari tangan Anak pelapor dengan keronologis pada awalnya terduga pelaku berjalan kaki di sekitaran luar TKP dan pada saat sampai di depan gerbang Pondok pesantren Imam Syafi'i tersebut terduga pelaku melihat ada anak anak yang sedang memainkan HP di dalam pondok tersebut Kemudian terduga pelaku masuk ke dalam pondok tersebut dengan cara meloncati tembok depan pondok dan langsung merampas HP tersebut dari tangan Anak pelapor dan langsung melarikan diri / keluar  dengan cara meloncati tembok samping pondok tersebut, " Jelasnya. 

    Selanjutnya, Tim mengamankan  terduga  Pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.(ZR-04) 

    Tidak ada komentar