• Breaking News

    Tim Puma Satreskrim Bima Amankan Terduga Bandar Judi Online

     

    Tim Puma satreskrim Polres Bima bersama terduga pelaku dan sejumlah barang bukti. 

    Bima, Zona rakyat - Dalam rangka memangkas Biang kerok pemicu tindak Kejahatan diwilayah hukumnya Satreskrim polres Bima Polda Gencar melaksanakan Upaya pencegahan.

    Minggu,20/8/23 tim puma polres Bima dibawah kendali kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH, berhasil meringkus terduga pelaku Bandar judi online di dusun Muku  Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. 

    "Benar kami telah mengamankan terduga berinisial FS L/27 Warga Desa Sanolo bandar Judi online atau yang disebut Togel Sesuai dengan Pasal 303. KUHP.dan Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Bima" Ujar Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Masdidin SH.

    Kepolisian resor Bima akan terus melakukan upaya pencegahan mulai dari sosialisasi hingga tindakan hukum bagi pelaku demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah Kabupaten Bima.

    Saudara FS Kata Masdidin, diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aksi pelaku yang kerap kali melakukan perjudian togel di Desa Setempat dan sangat meresahkan masyarakat.

    Masih Masdidin, menindak lanjuti informasi tersebut Katim Puma yang dipimpin Katim Aiptu  Gatot Wahyudi bersama anggotanya langsung bergerak menuju TKP.

    Sesampainya di TKP Tim melakukan serangkaian penyelidikan, beberapa saat kemudian tim langsung melakukan tindakan Hukum dengan menggerebek dam melakukan penggeledahan badan maupun area sekitar.

    Dalam penggeledahan itu Tim berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya,3 (tiga) Lembar Kertas Rekapan,1 (satu) buah Buku yang bertuliskan angka taruhan,.1 (satu) unit Handphone, 4 (empat) lembar Uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar Uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah),7 (tujuh) lembar Uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah),13 (tiga belas) lembar Uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), 8 (delapan) lembar Uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) 2 (dua) lembar Uang Pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah), dan Sisa Saldo di akun Togel Rp 4.906,446 (empat juta sembilan ratus enam ribu empat ratus empat puluh enam rupiah).

    Setelah itu, Terduga Pelaku bersama sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Mapolsek Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

    Kasat Reskrim AKP Masdidin SH juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang selalu aktif dalam memberikan informasi sehingga pihak kepolisian menindaklanjutinya dengan cepat.

    Kapolres Bima AKBP Hariyanto, SH, SIK  juga menggunakan kepada seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam mencegah dan memberantas perjudian maupun tindak Kejahatan yang meresahkan masyarakat diwilayah Kabupaten Bima.

    "Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami dengan cepat menindaklanjutinya ini semua demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah Kabupaten Bima." Ujar Pria Bermelati Dua itu.(ZR-04

    Tidak ada komentar