• Breaking News

    Kepekaan Ketua Sementara DPRD Kota Bima Usai Dilantik Datangi Aksi Mahasiswa


    Oleh : 
    Munir Husen
    (Dosen Universitas Muhammadiya Bima)

    Pelantikan 
    Anggota DPRD Kota Bima berjalan tertib dan lancar, pada Selasa 24 September 2024 yang dihadiri oleh sejumlah tamu undangan, keluarga serta sahabat dengan senyum, ekspresi perasaan senang dan gembira terpampang di wajah keluarga. Peristiwa bersejarah merupakan momentum yang sangat ditunggu oleh anggota DPRD yang baru dilantik.

    Pelantikan dihadiri oleh Pj Walikota Bima Drs. H. Muhtar. MH, Plt Sekda Drs. H. Supratman MAP, Kepala Dinas, Kepala Badan dan OPD,  Forkopimda, MUI, Pimpinan Perguruan Tinggi, Camat, Lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan undangan lainnya.

    Pelantikan anggota DPRD Kota Bima walaupun berjalan sesuai dengan rencana, namun ada aksi mahasiswa mendatangi gedung Convention Hall Paruga Nae sebagai lokasi pelantikan menyampaikan aspirasi pada anggota DPRD Kota Bima yang baru dilantik dengan sejumlah tuntutan.

    Aksi tersebut berjalan tertib dan aman dikawal oleh Kepolisian Resort Kota Bima, Brimob dan TNI saat itu aparat kemanan memang sedang melakukan pengamanan pelantikan anggota DPRD Kota Bima. Atas pengamanan pelantikan maupun aksi oleh mahasiswa tidak terjadi insiden apapun, sehingga publik mengapresiasi pengamanan oleh aparat kemanan.

    Ketua sementara DPRD Kota Bima Samsuri SH usai pelantikan, langsung bergabung mendengarkan tuntutan mahasiswa. Aksi Mahasiswa berjalan dengan aman dan tertib. Kepekaan ketua sementara melayani masyarakat perlu diapresiasi. Hal ini termasuk langka dikalangan anggota dan maupun Pimpinan DPRD.

    Ketua sementara DPRD Kota Bima duduk bersila bersama mahasiswa menunjukkan sifat keterbukaan Pimpinan Dewan mendengarkan, tuntutan mahasiwa. Momennya tepat langsung direspon memberikan penjelasan terkait dengan bahwa DPRD saat ini masih sementara bahkan alat kelengkapan DPRD pun belum terbentuk.

    Langkah Ketua sementra DPRD Kota Bima menerima aspirasi tuntutan mahasiswa, disaat itu merupakan bentuk pertanggunjawaban moral wakil rakyat, mendengarkan aspirasi sampai berakhirnya tuntutan mahasiswa. Diakhiri dengan jabat salam mahasiswa dengan Ketua sementara DPRD Kot Bima.
    Contoh pemimpin yang siap, tanggap terhadap tuntutan masyarakat menerima aspirasi mahasiswa walaupun jika dilihat momentumnya tidak  memungkinkan. Namun kepentingan rakyat diatas segalanya mampu merajut kemitraan, sehingga tergambar sebagai wakil rakyat siap melayani.

    Kita tidak berpolemik momentum mahasiswa menyampaikan aspirasinya tepat atau tidak disaat pelantikan anggota DPRD Kota Bima, karena memang momentum aksi tersebut tidak diatur secara eksplisit baik dalam UUD 1945 maupun UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan mengemukakan Pendapat di Muka Umum.

    Kebebasan berpendapat menyampaikan aspirasi termasuk disaat Pelantikan Anggota DPRD Kota Bima tidak bertentangan dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Negara sudah memberikan jaminan kepastian hukum untuk melindungi hak tersebut.
    Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dan implementasi negara demokrasi, sehingga dapat dilakukan secara tertib dan tidak anarkis, siapa saja boleh menyampaikan aspirasi, asal tidak melanggar peratruran perundang-undangan yang berlaku.

    Tentu saja harapan mahasiswa agar anggota DPRD Kota Bima sebagai penyambung lidah rakyat memiliki integritas, kapasitas dan kapabilitas. DPRD jangan menjadi tukang stempel, artinya DPRD harus faham betul tugas dan wewenangnya dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

    Civil socatiy akan terus mengawasi perjalanan lima tahun Anggota DPRD Kota Bima jangan biarkan pemerintah daerah berjalan sendiri tanpa pengawasan dan control dewan, karena bisa terjadi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi rakyat. Disinilah peran serta DPRD yang melakukan kontroling terhadap eksekutif.

    Fastabiqul Khaerat

    Tidak ada komentar