• Breaking News

    Netralitas Penjabat Walikota Bima Terkait Mutasi Dalam Prespektif Undang-Undang

    Oleh
    Munir Husen
    (Dosen Universitas Muhammadiyah Bima)

    Pemberitaan
    media online terkait Pj Walikota Bima diduga langgar netralitas ASN jelang Pilkada, menarik dikaji ditengah riuh gemuruhnya situasi “Pilkada” di Kota Bima saat ini. Mutasi seharusnya tetap ditempatkan secara proporsional sesuai undang-undang yang berlaku sebagai Lex Specialis.


    Apakah mutasi Penjabat (Pj) Walikota Bima menjelang Pilkada atas inisiatifnya sebagai Penjabat Walikota Bima, ataukah mutasi yang dipersoalkan oleh publik saat ini hasil seleksi JPT pada bulan Mei 2024. Harus jelas duduk persoalannya, sebab mutasi sekarang tidak berdiri sendiri sebagaimana lazimnya mutasi biasa, hawa politik Pilkada tidak bisa dinafikan menjadi efek domino jika Pj Walikota Bima melakukan mutasi dengan segala resiko dan konsekwensinya.

    Tulisan ini tidak pada kapasitas pro atau kontra soal isu mutasi di media online, namun mutasi tidak boleh menjadi bola liar harus ada kepastiannya, salah satu bentuk partisipasi civil society menyatakan pendapat dalam bingkai hukum. Agar tidak ada berita yang kabur, berita yang tidak jelas dan sesat, disaat pesta demokrasi. Perlu ada kesamaan visi untuk menjaga stabilitas politik menjelang Pilkada Kota Bima. Doa dan ikhtiar selama dalam melaksanakan kontestasi ini Kota Bima tetap aman dan tertib.

    Informasi pejabat yang bisa dipercaya, selama kepimpinan Drs. H. Muhtar MH selaku Pj Walikota Bima belum ada mutasi di lingkup Pemkot Bima. Pemerintahan berjalan normal tanpa ada aktivitas yang mengganggu proses pelaksanaan Pilkada.
    Pj Walikota Bima secara normatif telah melaksanakan aturan netralitas sebagaimana amanat UU No. 20 tentang ASN, UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No. 10 dan PP No. 04 Tahun 2012 tentang Disipilin PNS. Selama memimpin Kota Bima tetap menyampaikan netralitas ASN pada pesta demokrasi adalah keniscayaan.
    Disisi lain amanat dan himbauan Mendagri RI pada seluruh ASN tetap menjaga netralitas agar Pilkada bisa berjalan dengan demokratis. Walaupun saatnya ASN yang memiliki hak suara akan memberikan suaranya tergantung pilihan masing-masing sebagai hak privasi.

    Memang di bulan Mei 2024, Kota Bima telah melakukan seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada beberapa organisasi perangkat daerah yang kosong. Mengharuskan setiap jabatan harus diisi melalui seleksi JPT. Agar pelayanan publik bisa berjalan lancar.
    Proses JPT memang belum selesai, Drs H Muhtar MH sebagai Pj Walikota melanjutkan hasil seleksi pansel JPT pada Mendagri dalam rangka untuk mendapatkan rekomendasi, agar bisa melantik pejabat yang telah berhasil lulus seleksi JPT.
    Apa yang dilakukan Pj Walikota Bima terhadap hasil seleksi JPT di Bulan Mei 2024 telah melalui mekanisme yang jelas tahapan seleksi sangat ketat sehingga terpilih pejabat yang memiliki kualfikasi. Dan hasil akhirnya dikonsultasikan melalui Mendagri untuk mendapatkan persetujuan rekomendasi pelantikan.

    Ada beberapa OPD, lowong mengharuskan Pj Walikota Bima melakukan seleksi JPT diantaranya Sekwan DPRD Kota Bima, Pol PP, BKPSDM dan Dishub yang harus diisi agar roda pemerintah bisa berjalan dengan lancar. Disinilah bedanya kewenangan atribusi dengan kewenangan mandat. Kewenangan atribusi walikota terpilih konsultasi bersifat sunnah, jika ada seleksi JPT yang lulus langsung diusulkan sepanjang tahapan seleksi JPT sesuai peratuan perudang-udangan yang berlaku.
    Sebaliknya kewenangan Mandat, mulai diusulkan oleh Pj Walikota Bima mulai tahapan seleksi JPT sampai hasil akhir tetap dilakukan konsultasi dengan Mendagri. Jadi tindakan adminstrasi Pj Walikota Bima sudah tepat berdasarkan norma mutasi, sehingga membutuhkan rekomendasi persetujuan pelantikan dari Mendagri.

    Jika surat keputusan Mendagri melarang mutasi JPT dan menunggu hasil Pilkada maka Pj Walikota Bima akan melaksanakan perintah itu, sebaliknya jika ada perintah mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut dapat dilaksanakan maka Pj Walikota Bima tidak bisa menunda tetap melaksanakan mutasi.

    Dengan demikian, isu mutasi di media online yang menyatakan Pj Walikota Bima justru tidak terbukti, yang terbukti Pj Walikota Bima berkonsultasi hasil seleksi JPT Mei 2024 dengan Mendagri sehingga kestabilan politik, keamanan, ketertiban di Kota Bima perlu dijaga bersama sehingga Kota Bima tetap kondusif. Diharapkan betapa pentingnya peran media masa dan media online terhadap stabilitas politik jelang Pilkada.

    Allahu tala a’lam

    Tidak ada komentar