Gugatan Rum-Innah Ditolak MK, Man-Feri Akan Dilantik Menjadi Walikota dan Wakil Walikota Bima
![]() |
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo |
Jakarta, Zona Rakyat.-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Mohammad Rum-Mutmainnah (Amanah) dengan nomor perkara 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak gugatan sengketa Pilkada yang dimohon paslon 02 (Amanah) melalui sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa malam (4/2/2025) pukul 20.33 WIB di ruang Sidang Mahkamah Konstitusi RI Jakarta.
Pada pokoknya, “Perkara nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga tidak ada keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. Pertimbangan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya,” ucap Hakim MK Arsul Sani.
Setelah pembacaan esepsi oleh Hakim Arsul Sani, dilanjutkan pembacaan amar putusan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
“Dalam pokok permohonan, nomor permohonan 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucapnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka pasangan nomor urut 01, H A Rahman – Feri Sofiyan (Man-Feri) akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima periode 2024-2029, dan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang di Jakarta. (ZR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar