• Breaking News

    DPRD Kota Bima Rapat Dengar Pendapat Terkait Harga Jagung



    Kota Bima, zonarakyat.com
    .-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Dengar (RPD) terkait anjloknya harga komoditas jagung. RDP dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, Wakil Ketua DPRD, H. Mustamin, Ketua Komisi II, Taufik AK dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

    Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan menyampaikan, tujuan agenda RDP adalah menindaklanjuti masalah anjloknya harga komoditi jagung ditingkat petani. Sekaligus memastikan apa sebenarnya menjadi masalah dan alasan hingga harga jagung yang menurut petani sangat merugikan. Apalagi di Sumbawa termasuk Kota Bima menjadi sentral penghasil jagung secara nasional.

    Pada kesempatan itu, Dae Pawan sapaan akrab ketua DPRD mempertanyakan apa saja peran dan langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mengatasi masalah anjloknya harga jagung ditingkat petani saat ini. Dimana harga saat ini berdasarkan harga pembelian Bulog dikisaran Rp 4200 sampai Rp 4.400 per kilogram.


    Mewakili petani, Ketua Karang Taruna Kelurahan Rontu, Awaludin dan Eldan mewakili LSM pemerhati pertani menyampaikan harga ditingkat petani saat ini bervariasi, Rp 4000 per kilogram.

    "Untuk harga saat ini tentunya sangat merugikan petani, dimana setiap tahunnya harga Bibit, pestisida, pupuk terus meningkat, tak diiringi kenaikan harga penjualan komoditi jagung. Contoh harga bibit, dari tahun sebelumnya, Rp 2 juta kemudian terus naik sampai diharga Rp 2.6 sampai Rp 3 juta setiap dusnya, belum lagi kenaikan harga pestisida dan pupuk yang sulit didapatkan," bebernya.

    Awaludin juga menilai sikap Pemkot Bima yang tidak memihak pada petani, selama ini Pemkot Bima hanya duduk manis dibalik meja dengan jeritan para petani dibawah.

    “Setelah petani berteriak dijalan baru pemerintah daerah merespon, padahal ini masalah hidup. Untuk itu rakyat petani meminta agar ada penyesuaian harga paling rendah Rp 5000 per kilogram," pinta Awaludin.

    Sementara Perwakilan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjelaskan, untuk penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) jagung sudah ditentukan oleh Badan Ketahanan Pangan Nasional (BKPN) sebesar Rp 4.200 sampai Rp 4.500 per kilogram tergantung kadar airnya dan itu akan dibeli oleh Pemerintah melalui Bulog.

    "Terkait pembelian harga jagung oleh swasta itu belum dikoordinasikan lebih lanjut. Untuk merevisi penetapan HPP jagung memang sudah dilakukan pengusulan ke pusat dan Pemkot Bima melalui Pemkab Dompu sudah mengusulkan," jelasnya.

    Sementara pihak Bulog tidak berani membeli di atas HPP sudah ditetapkan, kalaupun ada perubahan tentunya masih menunggu putusan BKPN RI dan saat ini masih dalam pembahasan.

    Sejumlah anggota DPRD pun menyayangkan sikap Pemkot Bima. Duta Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Edy Ihwansah mempertanyakan sikap Pemkot Bima yang malah mengusulkan perubahan harga jagung melalui Pemkab Dompu, padahal harusnya bersurat sendiri ke pusat tidak numpang ke daerah lain, karena sama-sama jadi daerah penghasil jagung.

    Pantauan media ini, sebelum RPD terjadi sedikit kericuhan, dimana perwakilan petani yang kecewa dengan sikap Pemkot Bima, sempat terjadi pelemparan di dalam ruang rapat, namun peristiwa itu berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang mengamankan agenda rapat.

    Kesimpulan dari RDP, DPRD Kota Bima mengaku siap menandatangani surat permintaan perubahan harga jagung kepada Pemerintah Pusat sehingga petani Kota Bima tidak dirugikan. (ZR)

    Tidak ada komentar