• Breaking News

    Bawaslu Kota Bima Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka Bersama Stakeholder

    Bawaslu Kota Bima sosialisasi pengawasan Pemilihan Tatap Muka bersama stakeholder

    Kota Bima, Zona Rakyat.-
    Bawaslu Kota Bima sosialisasi pengawasan Pemilihan secara tatap muka bersama stakeholder, Selasa (24/9/2024) di ruma Dining Kota Bima.

    Sosialisasi ini diikuti oleh Pokja Pemilihan 2024, Panwascam, Koordinator Sekretariat Panwascam, dan Staf Bawaslu sebagai peserta.

    Ketua Bawaslu Kota Bima Atina, menjelaskan bahwa Rakor dilaksanakan menjelang pelaksanaan kampanye tanggal 25 September 2024. Hal ini diharapkan agar Kelompok Kerja (Pokja) memiliki satu langkah dan satu persepsi dalam memahami pengawasan tahapan kampanye.

    Atina berharap, agar Pokja dapat bekerjasama dalam mengawasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur dan Walikota dan Wakil Walikota Bima. Apalagi pasangan calon sudah ditetapkan dan sudah memiliki nomor urut paslon.

    "Sebagai salah satu contohnya terkait ASN yang memberikan dukungan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Ini juga menjadi kewajiban bagi kita untuk mengingatkan, jangan dibiarkan. Jangan hanya melihat dukungannya untuk Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bima saja baru dikatakan melanggar netralitas," terangnya.

    Ketua Bawaslu juga mengingatkan agar menghindari politik identitas, mengatasnamakan suku, agama dan ras yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.

    "Saat ini juga sudah mulai dimainkan jargon-jargon yang mengarah ke politik identitas, misalnya Pilih orang kita, pilih orang timur dan lainnya. Kami harap hindari hal-hal seperti itu, termasuk kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, tempat ibadah dan lainnya," kata Atina.

    Sementara Anggota Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar mengatakan, pada tahapan Pemilihan banyak hal yang disiapkan, apalagi pada tahapan pelaksanaan kampanye dan bagaimana prosedur pengawasan yang dilakukan akan diuraikan oleh narasumber baik dari pemerintah maupun dari KPU Kota Bima.

    Dijelaskan Amar, sebagaimana PKPU 13  tahun 2024 tentang Kampanye, bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). KPU yang akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan APK melalui Pol PP dengan melibatkan Dinas Perhuhungan.

    "Jadi tugas kami menjadi ringan karena hanya mengawasi prosesnya, bukan menertibkan APK, dan ini amanat dari PKPU," imbuhnya. 

    Hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua Bawaslu Kota Bima Atina, Komisioner Bawaslu Khairul Amar, juga dua narasumber DR Muhammad Hasyim daan Komisioner KPU Kota Bima Amirulmukmin. 
    (ZR)

    Tidak ada komentar