Banggar DPRD Kota Bima Sampaikan Laporan Terhadap Hasil Evaluasi APBD Perubahan Tahun 2025
![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Kota Bima penyampaian laporan Banggar. |
Kota Bima, Zona Rakyat.-DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil evaluasi Gubernur NTB atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih SH didampingi Wakil Ketua, Alvian Indrawirawan dan Rian Kusuma Permadi di Ruang Rapat Utama DPRD setempat.
Sukri Dahlan yang juga politisi Partai Demokrat membacakan Laporan Banggar DPRD Kota Bima. Disampaikan dalam laporannya, berdasarkan keputusan Gubernur NTB nomor : 100.3.3.1-458 tahun 2025 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah Kota Bima tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, dan rancangan peraturan Walikota Bima tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif kepada DPRD.
Banggar dewan bersama tim anggaran pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap materi hasil evaluasi. Hal ini dilakukan dalam rangka melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota bima tahun anggaran 2025 yang disesuaikan dengan hasil evaluasi gubernur NTB.
Diharapkan adanya sinkronisasi dan keselarasan antara kebijakan yang telah ditetapkan di daerah dan kebijakan yang telah ditetapkan di pemerintah provinsid maupun kebijakan yang telah ditetapkan ditingkat pemerintah pusat.
Evaluasi yang dilakukan oleh gubernur terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran 2025 ini, juga diharapkan terjadinya pengalokasian anggaran yang proporsional dan berhasil guna dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, juga dipaparkan jumlah Pendapatan dan belanja daerah melalui perubahan APBD, termasuk belanja seluruh OPD Lingkup Kota Bima.
Pada akhir laporannya sekaligus mewakili seluruh anggota DPRD Kota Bima, apa yang telah menjadi kebijakan bersama dalam penetapan perubahan APBD ini, diminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah Kota Bima, agar pada akhir triwulan keempat tahun 2025 ini dapat memaksimalkan penyerapan anggaran yang telah ditetapkan.
Dengan kemampuan serapan anggaran yang maksimal merupakan salah satu pemenuhan hajat hidup orang banyak dan juga diharapkan agar berupaya untuk menggunakan APBD secara efektif dan efisien serta melakukan reformasi kebijakan terhadap pendapatan.
Usai pembacaan laporan, dilanjutkan dengan pembacaan putusan DPRD oleh Setwan, Ihya Ghozali kemudian dilanjutkan dengan penetapan oleh ketua DPRD Kota Bima.
Paripurna yang digelar pada Kamis (25/9/2025) dihadiri PJ Sekda Kota Bima, Hj Mariamah SH mewakili Wali Kota Bima dan sejumlah kepala OPD. (ZR)



.jpg)


Tidak ada komentar
Posting Komentar